Oleh: Redaksi Media Mencerdaskan Anak Negeri
Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Sorotan publik terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo bukan sekadar kegelisahan sosial, tetapi bentuk keresahan terhadap keadilan yang terasa timpang. Pertanyaan mendasarnya: mengapa pimpinan dewan yang disebut-sebut berperan dominan belum juga tersentuh penyidikan?
Apakah karena alasan prosedural, atau karena faktor nonhukum yang bersifat politis?
Dalam konteks hukum positif Indonesia, alasan prosedural sudah tidak lagi relevan. Jaminan hukum untuk menindak anggota legislatif—termasuk pimpinan DPRD—telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meniadakan Mitos “Izin Menteri” — UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dulu, sebelum lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014, aparat penegak hukum dihadapkan pada tembok regulatif. Berdasarkan Pasal 122 huruf (k) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemanggilan atau pemeriksaan kepala daerah dan anggota DPRD dalam proses penyidikan harus memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (untuk DPRD provinsi) atau Gubernur (untuk DPRD kabupaten/kota).
Aturan ini memberi kesan bahwa anggota dewan memiliki “kekebalan” dalam proses hukum. Praktiknya, surat izin itu sering dijadikan alat untuk menunda pemeriksaan atau bahkan melindungi pihak-pihak tertentu dari jeratan hukum.
Namun situasi tersebut berubah total dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014.
Pada Pasal 367 ayat (4) UU tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dilakukan tanpa melalui persetujuan tertulis dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.”
Secara a contrario, prinsip yang sama berlaku terhadap anggota DPRD, karena posisi mereka sebagai pejabat publik tunduk pada asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
Artinya, Kejaksaan tidak memerlukan izin dari pihak mana pun untuk memanggil anggota atau pimpinan DPRD dalam perkara korupsi.
Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum — Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal konstitusional ini menegaskan fondasi dasar: tidak ada pejabat negara yang kebal hukum.
Baik kepala daerah, pimpinan DPRD, maupun pejabat eksekutif daerah, semuanya tunduk pada hukum pidana yang sama ketika terlibat dalam perbuatan melawan hukum seperti korupsi.
Dengan demikian, setiap alasan “izin khusus” untuk memanggil pimpinan DPRD dalam penyidikan kasus korupsi tidak lagi berdasar konstitusi. Bila ada hambatan, sifatnya bukanlah hukum substantif, melainkan administratif dan taktis semata.
Mandat Penegakan Hukum — Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Kejaksaan Republik Indonesia diberi kewenangan jelas:
“Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.”
Artinya, Kejaksaan Negeri Boalemo memiliki wewenang penuh dan tidak perlu menunggu otoritas lain untuk melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang diduga terlibat, termasuk pimpinan DPRD.
Dalam hal ini, Kejari Boalemo bertindak sebagai pelaksana hukum negara yang independen, bukan sebagai lembaga yang tunduk pada tekanan politik lokal.
Prinsip Anti-Imunitas dalam Tindak Pidana Korupsi — Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal ini menegaskan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”
Artinya, korupsi tidak bisa dinegosiasikan.
Tidak ada mekanisme pemaafan administratif, termasuk “izin” atau “rekomendasi”, yang bisa membatalkan proses hukum terhadap pelaku.
Dengan dasar itu, pimpinan DPRD yang diduga mengetahui, memerintahkan, atau membiarkan terjadinya Perdis fiktif dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hambatan Kini Bersifat Taktis, Bukan Prosedural
Setelah seluruh pasal di atas ditegakkan, maka alasan “belum adanya izin” tidak lagi sah secara hukum. Jika penyidikan tampak melambat, faktor yang tersisa adalah taktis dan strategis — seperti menunggu momentum politik yang tepat, menguatkan alat bukti, atau meminimalisir resistensi kelembagaan.
Namun redaksi menilai, penundaan semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan justru membuka ruang spekulasi bahwa aparat penegak hukum “takut” terhadap kekuatan politik lokal.
Keberanian adalah Amanat Konstitusi
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Boalemo. Jaminan hukum sudah tersedia; dasar regulasi sudah kuat. Tidak ada lagi alasan formal untuk menunda pemanggilan pimpinan DPRD yang diduga terlibat dalam skandal perjalanan dinas fiktif.
Tugas Kejaksaan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi mengembalikan kepercayaan publik terhadap keadilan.
Jika keberanian dan integritas ditegakkan, Boalemo akan mengingat momen ini sebagai titik balik — saat hukum berdiri tegak di atas politik, bukan di bawahnya.
Penulis : Kk Enda



















