DPRD Boalemo Sahkan Perda RTRW, Masukan Publik Jadi Fondasi Arah Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(BOALEMO) – Setelah melalui pembahasan panjang dan serangkaian rapat maraton, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut menandai langkah penting bagi Boalemo dalam menata arah pembangunan daerah yang terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Boalemo menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan berjalan maksimal, transparan, dan partisipatif. Sejak awal, Pansus membuka ruang bagi masukan masyarakat dan pemangku kepentingan dari berbagai sektor strategis, terutama tambang, perkebunan, dan industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami memprioritaskan partisipasi publik sebagai pijakan utama. Semua masukan masyarakat telah kami akomodir dan dituangkan dalam batang tubuh Perda RTRW ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, proses pembahasan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Semua anggota Pansus memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan tugas dengan cepat namun tetap cermat.

Tidak ada kendala serius. Seluruh anggota berangkat dari semangat bersama untuk melakukan percepatan, karena RTRW ini sangat menentukan arah pembangunan Boalemo ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, mengonfirmasi bahwa Ranperda RTRW telah resmi disahkan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh kesepahaman antara pihak legislatif dan eksekutif. Menurutnya, pengesahan dilakukan secepat mungkin karena menyangkut kepentingan masyarakat dan urgensi penataan ruang daerah.

Perda RTRW ini merupakan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Gorontalo paling lambat dua minggu ke depan,” ujarnya.

Dalam Perda RTRW yang telah disahkan, terdapat sejumlah poin penting, di antaranya pengaturan sektor pertambangan yang secara tegas menyebutkan adanya pembatasan aktivitas tambang di enam kecamatan tertentu, dengan pengecualian wilayah yang sudah memiliki dasar hukum dan analisis lingkungan yang jelas.

Baca Juga :  Apakah DPRD Boalemo dilemahkan??

Selain itu, terdapat 15 pasal baru yang ditambahkan guna memperkuat aspek pengendalian ruang dan pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga :  Aktifkan Kades Pelanggar UU Desa, Bupati Boalemo minta di Copot

Selain pertambangan, sektor pertanian dan wilayah industri juga mendapatkan perhatian khusus sebagai pilar ekonomi daerah yang akan diatur secara lebih terarah dalam RTRW.

Setelah evaluasi gubernur selesai, hasilnya akan dibahas kembali bersama pemerintah daerah sebelum diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proses penetapan akhir.

Ketua Pansus berharap agar Pemerintah Daerah benar-benar menjadikan Perda RTRW ini sebagai pedoman utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Kami berharap pemerintah daerah berkomitmen menjalankan kebijakan berdasarkan muatan dan batasan yang telah ditetapkan. RTRW ini bukan sekadar dokumen, tetapi arah besar masa depan Boalemo,” tegasnya.

Dengan disahkannya Perda RTRW ini, DPRD Boalemo optimistis pembangunan daerah akan semakin terarah dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap kebijakan ruang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Berita Terkait

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WITA

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA