Trilogis (Oponi/Tajuk) — Gedung parlemen Boalemo tidak lagi sekadar ruang sidang dingin berkarpet tebal; tempat itu mendadak menjelma menjadi arena pertarungan politik yang menguras stamina dan emosi. Di satu sudut, Sudut Merah—ikon yang mewakili benteng kepemimpinan Ketua DPRD—harus tertunduk layu menerima pukulan telak dari Koalisi Biru. Gabungan kekuatan empat fraksi politik (Demokrat, Gerindra, Nasdem, dan Fraksi PDI-P & Perindo) telah merajut barisan rapat untuk melancarkan gelombang boikot politik yang massif.
Pertarungan tidak sempat menyentuh ronde terakhir. Menghadapi gempuran arus boikot dan kepungan tekanan yang makin menghimpit, langkah Sudut Merah akhirnya terseok-seok hingga terpaksa “lempar handuk”—sebuah Isyarat pasrah yang menandai menyerahnya sang ketua di atas arena legislatif.
Ketika Surat Permintaan Maaf Bisikkan Penyesalan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekalahan di atas panggung politik ini melahirkan sebuah antiklimaks yang puitis sekaligus getir. Surat permintaan maaf yang disiapkan untuk Rapat Paripurna seolah berbisik lirih, meratapi keangkuhan yang pernah berdiri tegak.
Di atas lembaran risalah rapat pimpinan pada Selasa, 21 Juli 2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hi. Husain A. Etango, M.Si, tinta dinamika politik menari-nari menorehkan garis takdir baru bagi tata kelola kedewanan. Ruang rapat pimpinan hari itu berdiri menjadi saksi bisu bagaimana keangkuhan kekuasaan akhirnya menekuk lututnya sendiri. Penyesalan tidak lagi dipajang sebagai retorika hampa, melainkan menjelma menjadi komitmen tertulis yang menyapa publik secara terbuka.
Konsesi Penting: Kemenangan Utuh Koalisi Biru
Hasil Rapat Pimpinan DPRD memperlihatkan betapa Koalisi Biru berhasil mendikte irama permainan dan memaksa reformasi berembus di tubuh pimpinan dewan. Poin-poin kesepakatan dalam risalah rapat tersebut di antaranya:
Permintaan Maaf Terbuka: Ketua DPRD diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara resmi melalui surat pernyataan terbuka yang dibacakan pada Rapat Paripurna.
Transparansi Surat-Menyurat: Dinding-dinding kerahasiaan pimpinan kini dipaksa bicara. Seluruh lalu lintas surat kepemimpinan DPRD harus dibuka secara gamblang kepada seluruh anggota.
Koordinasi AKD Berkala: Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang selama ini tertidur lelap kini dibangunkanuntuk kembali bertegur sapa dan berkoordinasi secara berkala.
Kesetaraan Tanda Tangan Elektronik (TTE): Otoritas kini dibagikan secara adil; seluruh unsur pimpinan memegang kendali TTE yang sama demi mengikis monopoli keputusan.
Keterbukaan Program Kedewanan: Program dan kegiatan kedewanan tidak lagi tersembunyi di balik pintu tertutup, melainkan disajikan secara terang-benderang untuk publik dan jajaran jajaran dewan.
Catatan
Pertarungan sengit di ring parlemen Boalemo kali ini menghembuskan pesan mendalam: kekuasaan yang berjalan tanpa transparansi dan kolaborasi hanyalah bangunan rapuh yang tinggal menunggu waktu untuk dipukul KO.
Soliditas Koalisi Biru telah membuktikan bahwa tatanan yang kaku bisa dipaksa berbenah. Kini, masyarakat menunggu dengan cermat apakah janji-janji manis yang terukir dalam risalah rapat tersebut benar-benar akan bernapas dalam kenyataan, atau sekadar menjadi jurus mengulur waktu di panggung politik Boalemo.
Tulisan ini merupakan karya opini/artikel pandangan yang dilindungi oleh ketentuan undang-undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Seluruh substansi dan poin kesepakatan disarikan serta didasarkan pada dokumen resmi Risalah Sidang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Boalemo tertanggal 21 Juli 2026
Penulis : Reyn Daima
Sumber Berita: Risalah Persidangan



















