Trilogis (Opini/Tajuk) – Imbauan Suwitno Kadji agar penolakan terhadap Ketua DPRD Boalemo dalam pembahasan KUA-PPAS disalurkan melalui mekanisme hukum formal terdengar ideal di atas kertas. Sebagai sebuah saran normatif, pandangan tersebut menempatkan prosedur sebagai panglima.
Namun, jika kita menyelami realitas politik kelembagaan hari ini, logika tersebut justru memperlihatkan sebuah cara pandang yang terjebak pada formalitas hukum semata (legal-formalistik), sekaligus abai terhadap aspek paling fundamental dalam demokrasi: legitimasi dan etika pemerintahan. Ada alasan mendasar mengapa tameng “mekanisme hukum” yang disuarakan Suwitno patut dikritisi secara rasional.
Pertama, dari aspek hukum tata negara dan administrasi, hukum tidak pernah lahir di ruang hampa yang steril dari nilai moral. Ketika mayoritas anggota dewan dari lintas fraksi mulai menunjukkan sikap enggan dipimpin oleh Ketua DPRD, hal itu tidak bisa langsung dicap sebagai tindakan ilegal atau “di luar mekanisme”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sistem perwakilan, legitimasi seorang pimpinan bersifat kolektif-kolegial. Menuntut anggota dewan untuk tetap tunduk pada pimpinan yang rekam jejak kepemimpinannya sedang digugat di internal, sama saja dengan memaksa mereka menggadaikan fungsi pengawasan demi sebuah formalitas seremonial.
Menunggu proses formal di Badan Kehormatan (BK) bukanlah solusi instan. Semua orang tahu, proses di BK kerap berjalan lamban dan birokratis. Padahal, agenda pembahasan KUA-PPAS adalah masalah hajat hidup orang banyak di Kabupaten Boalemo yang dikejar oleh tenggat waktu (deadline) konstitusi.
Menyandera agenda krusial daerah hanya demi menunggu proses administrasi internal yang tak pasti kapan ujungnya, justru menjadi bentuk kelalaian pemerintahan yang nyata.
Kedua, dari sudut pandang efektivitas pemerintahan, KUA-PPAS adalah cetak biru bagi APBD. Produk hukum sepenting ini menuntut adanya iklim komunikasi yang sehat antara legislatif dan eksekutif.
Bagaimana mungkin sebuah dokumen anggaran yang berkualitas bisa dilahirkan jika rapat-rapat penting dipimpin oleh figur yang kredibilitasnya sedang mengalami krisis kepercayaan dari anggotanya sendiri? (red).
Memaksakan rapat tetap berjalan di bawah kepemimpinan yang ditolak hanya akan melahirkan ruang sidang yang penuh kepura-puraan, ketegangan psikologis, dan potensi deadlock yang ujung-ujurnya justru merugikan masyarakat Boalemo.
Ketiga, secara politik dan sosial, aksi protes, boikot, atau penolakan di dalam forum anggaran adalah instrumen checks and balances yang lazim dan sah dalam dinamika parlemen. Ini adalah mekanisme kontrol internal ketika saluran-saluran komunikasi formal buntu.
Para anggota dewan memikul mandat langsung dari rakyat. Jika konstituen di tingkat bawah menangkap sinyal bahwa kepemimpinan lembaga legislatifnya bermasalah, maka adalah kewajiban moral bagi para anggota dewan untuk menyuarakan sikap tersebut secara tegas di ruang sidang.
Hukum memang harus ditegakkan, tetapi ia tidak boleh dijadikan benteng pelindung bagi sebuah kekuasaan yang telah kehilangan basis legitimasinya. Mengerdilkan sikap kritis fraksi-fraksi di DPRD Boalemo sebagai tindakan yang menyalahi prosedur hukum, secara tidak langsung adalah bentuk penyederhanaan masalah.
Sudah saatnya dinamika ini dilihat sebagai momentum otokritik: bahwa untuk memimpin lembaga terhormat, modalnya bukan sekadar selembar Surat Keputusan (SK) di atas kertas, melainkan kepercayaan riil dari rekan sejawat dan masyarakat yang diwakilinya.
Penulis : Novrianto Daima, CPLa.,SH.,CPLA.
Sumber Berita: Hukum Tata Negara



















