Trilogis.id_(OPINI/Tajuk)— Program revitalisasi di SMA Negeri 2 Tilamuta semestinya menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan. Pembangunan ruang BK, UKS, dan toilet adalah kebutuhan riil siswa. Namun persoalan muncul bukan pada bangunannya, melainkan pada proses pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang kini menuai sorotan.
Sorotan utama mengarah pada penunjukan Ketua P2SP yang diketahui merupakan suami dari Wakil Kepala Sekolah. Pada saat proses itu berlangsung, Wakil Kepala Sekolah tersebut juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konflik kepentingan. Dalam tata kelola yang sehat, jarak antara pengambil kebijakan dan pelaksana anggaran harus jelas. Ketika relasi keluarga berada dalam satu lingkar kekuasaan dan pengelolaan dana, publik wajar bertanya: apakah prosesnya benar-benar objektif?
P2SP bukan struktur internal biasa. Ia mensyaratkan musyawarah pembentukan yang melibatkan unsur masyarakat dan komite sekolah. Artinya, legitimasi panitia tidak hanya administratif, tetapi juga sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah musyawarah pembentukan P2SP benar-benar memenuhi unsur keterwakilan masyarakat? Apakah orang tua siswa, komite, dan unsur independen dilibatkan secara aktif? Ataukah forum itu hanya formalitas untuk mengesahkan keputusan yang sudah disiapkan sebelumnya?
Jika penunjukan ketua dilakukan dalam ruang yang tidak sepenuhnya terbuka, maka substansi partisipasi publik patut dipertanyakan. Lebih jauh lagi, ketika suami dari Plh Kepala Sekolah memimpin panitia yang mengelola anggaran ratusan juta rupiah, publik bisa melihat ini sebagai praktik “dinasti mini” dalam lingkup sekolah.Walau mungkin tidak melanggar aturan tertulis secara eksplisit, secara etika tata kelola hal ini jelas problematik.
Sekolah adalah ruang pendidikan nilai, termasuk nilai integritas dan kejujuran. Jika sejak awal proses pembentukan panitia sudah menyisakan tanda tanya, maka kepercayaan publik ikut tergerus. Apalagi revitalisasi bersumber dari dana pemerintah yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Tidak ada yang salah dengan seseorang menjadi ketua panitia. Namun menjadi persoalan ketika prosesnya dibayangi relasi kuasa dan kedekatan keluarga dengan pejabat yang sedang memegang kendali sekolah. Dalam konteks ini, keterbukaan adalah kunci. Tanpa penjelasan yang gamblang tentang mekanisme musyawarah dan dasar penunjukan, dugaan nepotisme akan terus menjadi bayang-bayang di balik bangunan yang baru berdiri.
Revitalisasi seharusnya memperkuat fasilitas pendidikan, bukan memicu krisis kepercayaan. Pertanyaannya kini sederhana namun mendalam: apakah ini murni keputusan kolektif yang mewakili kepentingan sekolah dan masyarakat, atau sekadar keputusan dalam lingkaran kecil kekuasaan?
Catatan: Narasi diatas merupakan pandangan penulis. Sebagai bentuk kontrol dan amanah undang-undang tentang setiap orang berhak menyampaikan pendapat dihadapan umum baik tertulis dan lisan sesuai UUD 1945 Pasal 28.



















