Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Kasus dugaan penipuan arisan bodong yang melibatkan seorang oknum Bhayangkari Polres Boalemo, DA, bukanlah sekadar sengketa perdata biasa. Lebih dari itu, kasus ini telah menjelma menjadi ujian integritas bagi institusi kepolisian, khususnya di Boalemo, yang harus berhadapan langsung dengan benturan antara etika organisasi, kode etik profesi, dan tuntutan keadilan publik.
Di awal pendiriannya, organisasi Bhayangkari dibentuk dengan tujuan luhur: mendukung tugas suami sebagai anggota Polri, menjaga martabat institusi, serta berperan aktif dalam kegiatan sosial. Visi ini menjadikan setiap anggota Bhayangkari sebagai duta tidak resmi dari citra Polri di tengah masyarakat. Namun, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh DA, ditambah dengan gaya hidup hedonis yang kontras dengan klaim tidak mampu membayar, telah mencederai prinsip-prinsip tersebut. Aksi tersebut tidak hanya merugikan puluhan warga secara finansial, tetapi juga secara fundamental merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang diwakilinya.
Dalam konteks hukum, dugaan penipuan ini jelas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah respons dari Polres Boalemo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecepatan mereka dalam menangani kasus ringan, seperti kasus “salah ketik” di media sosial, sangat berbanding terbalik dengan lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan ratusan juta ini. Pernyataan dari Wakapolres yang menyebutnya “murni arisan bukan penipuan” semakin memperkeruh suasana, menimbulkan kesan adanya upaya perlindungan.
Di sinilah Kode Etik Profesi Polri memegang peranan vital. Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan dan martabat pribadi serta institusi.
Tanggung jawab ini tidak berhenti pada diri sendiri, melainkan juga mencakup keluarga, termasuk istri. Seorang anggota Polri memiliki kewajiban moral dan etis untuk memastikan perilaku keluarganya tidak merusak citra Korps. Jika terbukti ada kelalaian atau bahkan pembiaran terhadap tindakan istri yang merugikan publik, maka anggota Polri yang bersangkutan juga dapat dianggap melanggar kode etik profesi.
Kasus ini menjadi momentum bagi Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Menyelidiki tuntas kasus ini, termasuk menelusuri sumber pendanaan di balik gaya hidup mewah yang dipamerkan, bukan hanya sekadar tindakan hukum. Ini adalah langkah strategis untuk membersihkan nama baik institusi dari stigma negatif yang muncul.
Jika Polres Boalemo tidak bergerak cepat dan transparan, maka etika Bhayangkari dan Kode Etik Profesi Polri akan dianggap hanya sebagai slogan yang indah di atas kertas.
Masyarakat Boalemo, yang telah terlanjur percaya pada institusi, menantikan keadilan yang bukan hanya sekadar janji, tetapi sebuah tindakan tegas yang menunjukkan bahwa hukum dan etika berlaku untuk semua, termasuk bagi mereka yang berada di dalam lingkaran kekuasaan.



















