Trilogis (Opini/Tajuk) — Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) adalah tiang pancang administrasi daerah, bukan kursi hadiah untuk kroni politik. Berdasarkan UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif (Merit System). Namun, dinamika di Boalemo belakangan ini mengundang tanda tanya besar terkait integritas dan objektivitas pimpinan daerah (Bupati/Pj Bupati) dalam proses ini. Publik melihat proses ini bukan sebagai kompetisi, melainkan panggung sandiwara untuk melayani kepentingan pimpinan semata.
1. Pengabaian Standar Tinggi demi Pilihan Subjektif Bupati
Kritik paling tajam mengarah pada pembiaran Bupati terhadap penurunan standar kualifikasi untuk jabatan Sekda. Publik dipaksa melakukan perbandingan yang menyakitkan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Profil Sekda Sebelumnya: Putra daerah berlatar belakang Doktoral (S3) dan telah lulus Diklat PIM I. Ini adalah puncak kualifikasi administratif dan kompetensi manajerial tingkat nasional dalam birokrasi Indonesia.
- Profil Sekda Terpilih: Latar belakang akademis (Dosen) yang minim pengalaman manajerial pemerintahan, dan rekam jejak birokrasinya cacat akibat kegagalan program unggulan “Kakao” saat menjabat sebagai Kepala Dinas.
Mengapa Bupati menurunkan standar kualifikasi yang begitu tinggi—yang sebelumnya telah terbukti mampu memandu daerah—demi memilih figur yang memiliki rapor merah? Kegagalan ini menunjukkan bahwa Bupati tidak objektif dalam menilai kapasitas; Bupati tampaknya lebih mengutamakan figur yang bisa dikendalikan daripada figur yang kompeten dan berpengalaman. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar manajemen ASN yang profesional.
2. Penempatan “Budi Politik” di Atas Profesionalisme
Informasi yang beredar kuat di masyarakat menunjukkan bahwa penunjukan Sekda baru adalah bentuk “Budi Politik”akibat kedekatan khusus dengan Bupati, bukan berdasarkan objektivitas pansel. Bupati secara sadar menciptakan situasi di mana:
- Kegagalan Dihargai: Variabel kegagalan program Kakao tampaknya diabaikan dalam penilaian Pansel atas restu Bupati. Jika seorang pejabat yang gagal di level dinas justru dipromosikan ke jabatan tertinggi birokrasi, maka objektivitas Bupati sangat patut dipertanyakan. Bupati tidak lagi mencari pemimpin birokrasi, tapi “pembersih piring” politiknya.
3. Ujian Formalitas dan Pengangkatan yang Tidak Sahih
Proses “lelang jabatan” ini tampak jelas hanya sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan hukum yang kemudian dilanggar demi subjektivitas Bupati. Ketika variabel kedekatan mengalahkan kapasitas dan rekam jejak, maka Bupati telah membunuh prinsip meritokrasi.
Pengangkatan Sekda baru ini cacat moral dan administratif. Jika Bupati mengabaikan standar kaderisasi nasional yang ada (seperti PIM I yang dimiliki pendahulu), maka Bupati secara sadar sedang menghancurkan masa depan birokrasi Boalemo demi syahwat kekuasaan sesaat. Langkah Bupati ini telah mencederai hak masyarakat untuk dilayani oleh birokrat terbaik.
Pelantikan yang Tanpa Marwah
Pelantikan ini tidak menyelesaikan masalah; ia justru membuka borok subjektivitas kepemimpinan daerah. Masyarakat Boalemo tidak membutuhkan stempel Bupati yang dipilih melalui proses penuh perdebatan. Pertanyaan fundamentalnya adalah: Akankah Sekda baru ini mampu melampaui standar tinggi yang diletakkan pendahulunya, ataukah dia hanya akan menjadi budak politik pimpinan yang harus menebus “budi politik” tersebut dengan mengorbankan integritas birokrasi? Kegagalan Bupati untuk bertindak objektif dalam seleksi ini adalah preseden buruk bagi masa depan Boalemo.

















