Trilogis (Tajuk/Opini) — Batas waktu pelaksanaan proyek Jalan Shortcut di Kabupaten Boalemo mulai menjadi perhatian. Dengan masa pelaksanaan yang tercantum selama 120 hari kalender sejak 21 Mei 2026, proyek tersebut memiliki tenggat waktu yang perlu dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak.
Jika dihitung secara kalender, masa 120 hari tersebut akan berakhir sekitar September 2026, dengan tanggal pastinya tetap mengacu pada tanggal mulai pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Persoalannya, semakin mendekati batas waktu tersebut, muncul pertanyaan mengenai kemampuan proyek menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai target kontraktual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan ini bukan sekadar mengenai cepat atau lambatnya pembangunan. Lebih jauh, apabila pekerjaan ternyata belum selesai ketika masa kontrak berakhir, maka terdapat sejumlah konsekuensi administratif, kontraktual, dan keuangan yang perlu dijelaskan kepada publik.
Ketika Tenggat Kontrak Berakhir
Dalam sebuah pekerjaan konstruksi pemerintah, masa pelaksanaan merupakan bagian penting dari perjanjian antara pemerintah dan penyedia.
Karena itu, apabila pekerjaan belum selesai sampai batas waktu kontrak, perlu diketahui terlebih dahulu penyebabnya.
Apakah keterlambatan disebabkan oleh kemampuan penyedia? Kendala teknis? Perubahan pekerjaan? Kondisi lapangan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya? Atau terdapat faktor lain yang secara kontraktual dapat menjadi dasar perubahan waktu pelaksanaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena tidak setiap keterlambatan otomatis merupakan kesalahan penyedia.
Namun sebaliknya, apabila keterlambatan memang merupakan tanggung jawab penyedia, maka pemerintah tentu harus mengambil langkah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Bagaimana Dengan Pembayaran?
Bagian inilah yang menjadi salah satu titik penting untuk ditelusuri.
Publik perlu mengetahui berapa persen progres fisik pekerjaan saat ini dan berapa persen pembayaran yang telah direalisasikan.
Sebab, pembayaran proyek pemerintah pada prinsipnya berkaitan dengan prestasi pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pekerjaan belum selesai tetapi pembayaran telah mencapai angka yang sangat tinggi, maka kondisi tersebut layak mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Bukan berarti tingginya pembayaran otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.
Tetapi harus dapat dijelaskan: apa dasar pembayaran tersebut, berapa prestasi pekerjaan yang telah diverifikasi, siapa yang melakukan pemeriksaan, dan apakah nilai pembayaran sejalan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Di sinilah peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas jika ada, serta pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan pekerjaan menjadi penting.
Bagaimana Jika Sudah Dibayar, Tetapi Pekerjaan Belum Selesai?
Ini merupakan pertanyaan yang patut diajukan kepada Dinas PU maupun PPK.
Apabila terdapat pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan, sementara pekerjaan secara keseluruhan belum selesai, maka perlu dilihat mekanisme kontraknya.
Apakah pembayaran tersebut merupakan pembayaran berdasarkan progres atau termin yang memang telah memenuhi persyaratan?
Apakah masih terdapat sisa pekerjaan yang belum dibayarkan?
Atau justru pembayaran telah mendekati keseluruhan nilai kontrak sementara pekerjaan di lapangan masih jauh dari selesai?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen kontrak, dokumen pembayaran, laporan progres, berita acara pemeriksaan pekerjaan, serta verifikasi kondisi fisik di lapangan.
Karena itu, dokumen menjadi kunci untuk membedakan antara keterlambatan proyek biasa dengan persoalan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Jika Melewati Kontrak, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Jika sampai batas waktu kontrak pekerjaan belum selesai, tanggung jawab tidak dapat serta-merta diarahkan hanya kepada satu pihak.
Perlu dilihat siapa melakukan apa dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Penyedia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Sementara dari sisi pemerintah, PPK memiliki peran dalam pengendalian dan pengelolaan kontrak, termasuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Pengawas pekerjaan juga memiliki fungsi penting dalam memastikan progres dan kualitas pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, jika terjadi keterlambatan serius, publik patut mengetahui langkah apa yang diambil pemerintah dan dasar keputusan tersebut.
Apakah diberikan kesempatan penyelesaian sesuai ketentuan? Apakah dikenakan denda keterlambatan jika memang memenuhi kondisi untuk itu? Atau terdapat mekanisme lain berdasarkan kontrak?
Semua keputusan tersebut semestinya memiliki dasar yang jelas dan terdokumentasi.
Jangan Sampai Persoalan Administratif Berkembang Menjadi Persoalan Pidana
Keterlambatan proyek sendiri bukanlah bukti tindak pidana korupsi.
Namun, persoalan dapat menjadi berbeda apabila dalam proses pemeriksaan kemudian ditemukan indikasi seperti pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, pekerjaan yang dilaporkan lebih besar daripada kondisi sebenarnya, volume pekerjaan yang tidak sesuai, dokumen yang diduga tidak menggambarkan kondisi lapangan, atau adanya kerugian keuangan negara.
Pada titik tersebut, persoalan tidak lagi sebatas apakah proyek terlambat atau tidak.
Karena itu, yang perlu dikawal sejak awal adalah kesesuaian antara dokumen kontrak, progres fisik, pembayaran, dan kondisi nyata di lapangan.
Jika semuanya sesuai, maka keterlambatan dapat ditempatkan sebagai persoalan pelaksanaan kontrak yang harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana, tentu persoalannya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Pertanyaan untuk Dinas PU
Media masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boalemo mengenai proyek Jalan Shortcut tersebut.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Berapa progres fisik terakhir?
Berapa nilai pembayaran yang telah direalisasikan?
Apakah pembayaran tersebut telah sesuai dengan progres pekerjaan?
Kapan batas akhir kontrak berdasarkan dokumen kontrak?
Apa langkah pemerintah jika pekerjaan tidak selesai tepat waktu?
Apakah terdapat potensi denda keterlambatan?
Apakah pernah dilakukan perubahan kontrak atau perpanjangan waktu?
Dan yang paling penting:
Apakah pemerintah telah memastikan bahwa setiap pembayaran benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu.
Sebaliknya, ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap proyek yang menggunakan uang negara.
Sebab ketika kontrak menetapkan waktu pelaksanaan selama 120 hari sejak 21 Mei 2026, maka publik berhak mengetahui apakah proyek tersebut akan selesai sesuai komitmen atau justru memasuki masa keterlambatan.
Jika akhirnya pekerjaan belum selesai ketika kontrak berakhir, persoalannya bukan lagi sekadar “kapan proyek selesai?”, tetapi “apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana konsekuensi kontraknya, dan apakah seluruh pembayaran telah sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan?”
Saat dikonfirmasi, Kadis PU melalui staf binamarga membenarkan adanya pekerjaan tersebut dan soal tendernya menggunakan metode E-purchasing mini-kompetisi dan masih akan melakukan konfirmasi kembali pada hari kerja pekan mendatang.




















