Trilogis (BOALEMO) — Pekerjaan Rekonstruksi Shortcut 3 Ruas Jalan Huwongo–Tanah Putih di Kabupaten Boalemo menjadi sorotan menyusul munculnya kekhawatiran terkait potensi keterlambatan penyelesaian proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boalemo.
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp6,07 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2026 itu memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, dengan waktu pelaksanaan dimulai pada 21 Mei 2026.
Jika mengacu pada waktu pelaksanaan tersebut, batas penyelesaian pekerjaan berada di sekitar 18 September 2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasuki awal September, sorotan pun muncul terhadap progres pekerjaan dan kemampuan penyedia jasa menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai batas waktu kontrak.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR Boalemo, progres pekerjaan hingga Senin, 31 Agustus 2026 telah mencapai 90,13 persen.
Kabid Bina Marga juga memastikan bahwa pekerjaan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menurutnya, pekerjaan yang saat ini masih menjadi bagian terakhir berada pada segmen tiga, yakni kawasan Tanah Putih. Dengan progres yang telah mencapai 90,13 persen, pihak Bina Marga menilai pekerjaan yang tersisa masih dapat diselesaikan dalam waktu kontrak yang tersedia.
Masuk Dalam Materi Tuntutan Aksi
Meski pihak teknis PUPR memastikan pekerjaan akan selesai sesuai kontrak, proyek Jalan Huwongo–Tanah Putih tetap menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam materi tuntutan aksi.
Dalam materi tuntutan tersebut, massa aksi mendesak Kepala Dinas PUPR memberikan penjelasan mengenai dasar penganggaran kembali proyek Jalan Huwongo–Tanah Putih sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026, apabila benar ruas jalan tersebut sebelumnya telah mendapatkan anggaran.
Poin tersebut menjadi perhatian karena tuntutan tidak hanya menyangkut progres pekerjaan, tetapi juga mempertanyakan dasar perencanaan dan penganggaran proyek.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang kini menjadi perhatian publik. Dari sisi pelaksanaan, PUPR melalui Kabid Bina Marga menyatakan progres telah mencapai 90,13 persen dan pekerjaan diyakini rampung sesuai kontrak.
Sementara dari sisi anggaran, masih terdapat tuntutan agar pemerintah daerah membuka secara transparan dasar pengalokasian anggaran proyek tersebut.
Menunggu Pembuktian Hingga Batas Kontrak
Dengan sisa pekerjaan sekitar 9,87 persen, waktu penyelesaian menjadi bagian yang patut dipantau hingga berakhirnya masa kontrak.
Pernyataan Kabid Bina Marga bahwa pekerjaan akan selesai sesuai kontrak sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran mengenai potensi keterlambatan.
Namun, kepastian tersebut pada akhirnya akan dibuktikan melalui progres pekerjaan di lapangan hingga batas akhir kontrak.
Sejauh ini, berdasarkan keterangan Kabid Bina Marga, proyek belum dapat disebut mengalami keterlambatan. Sorotan yang muncul lebih pada potensi keterlambatan serta pertanyaan mengenai dasar penganggaran yang turut masuk dalam materi tuntutan aksi.




















