Trilogis (Opini/Tajuk) — Pernyataan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boalemo yang menilai penempatan keluarga petinggi daerah (Bupati dan Wakil Bupati) pada sejumlah posisi strategis birokrasi sebagai hal yang “wajar dan sesuai aturan” patut menjadi sorotan tajam.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, klaim kesesuaian prosedur formal di atas kertas tidak boleh begitu saja dijadikan benteng pertahanan untuk mengabaikan substansi good governance dan ancaman konflik kepentingan yang nyata.
Pembelaan yang disampaikan BKPSDM—sebagai instansi pelaksana teknis manajemen ASN—menunjukkan kecenderungan birokrasi yang lebih fokus pada formalitas regulasi ketimbang menjaga integritas etika publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Celah Regulasi vs. Etika Publik
Ketaatan pada prosedur administratif sering kali dijadikan tameng untuk menutupi praktik patronase birokrasi.Sah secara hukum formal belum tentu etis secara hukum tata kelola publik.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), setiap kebijakan kepegawaian wajib berlandaskan pada asas profesionalitas, nondiskriminatif, keterbukaan, serta keadilan. Ketika kerabat dekat Bupati maupun Wakil Bupati menduduki posisi-posisi kunci di lingkungan Pemkab, ruang untuk menguji objektivitas dan integritas pengangkatan tersebut menjadi sangat sempit di mata publik.
Lebih jauh, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam undang-undang administrasi pemerintahan melarang keras pejabat menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok (conflict of interest). Posisi Bupati/Wabup sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memegang wewenang akhir penetapan jabatan, secara langsung memicu benturan kepentingan saat yang diangkat adalah lingkaran keluarga sendiri.
Peran BKPSDM: Pengawal Sistem Merit atau sekadar Pemungut Legitimasi?
Sebagai lembaga yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dan kepegawaian, BKPSDM seharusnya berdiri tegak sebagai garda terdepan pengawal sistem merit (merit system). Ketika BKPSDM dengan cepat menyimpulkan pengangkatan keluarga pimpinan daerah sebagai hal yang “wajar”, timbul pertanyaan: apakah pengujian kompetensi telah dilakukan secara independen dan murni bebas dari tekanan hirarki kekuasaan?
Pengangkatan yang dipersepsikan publik beraroma “faktor darah” ketimbang prestasi kerja berpotensi merusak ekosistem kerja aparatur di Boalemo. Hal ini mengirimkan sinyal bahaya yang memicu demotivasi massal bagi ASN profesional yang telah meniti karier dari bawah tanpa jalur khusus kekerabatan.
Dampaknya tentu menjangkau masyarakat luas. Birokrasi yang rentan disusupi nepotisme dan patronase cenderung menghasilkan pelayanan publik yang tumpul karena hilangnya iklim kompetisi yang sehat di internal pegawai.
Tantangan Transparansi dan Beban Pembuktian
Guna menepis tuduhan publik dan membuktikan bahwa pengangkatan keluarga Bupati dan Wabup tersebut murni berbasis kompetensi, Pemkab Boalemo dan BKPSDM dituntut untuk tidak sekadar pasif di balik frasa “sesuai aturan”. Publik menuntut pembuktian konkret dan transparan melalui:
- Transparansi Hasil Asesmen: Membuka kualifikasi, rekam jejak, serta nilai uji kompetensi (fit and proper test) pejabat keluarga petinggi terkait secara terbuka.
- Independensi Seleksi: Memastikan proses penilaian dan pertimbangan karir bebas dari intervensi Bupati dan Wakil Bupati selaku PPK.
- Mitigasi Konflik Kepentingan: Menyiapkan skema pengawasan berjenjang untuk menjamin tidak ada perlakuan khusus atau promosi kilat bagi kerabat pejabat di masa depan.
Terkahir, penulis ingin menyatakan, Pemerintahan daerah tidak boleh dikelola seperti perusahaan keluarga. Tanpa adanya transparansi substansial dan keberanian untuk menegakkan etika publik, narasi “wajar dan sesuai aturan” yang dilemparkan BKPSDM Boalemo hanya akan dipandang masyarakat sebagai apologi birokratis demi mempermulus langkah dinasti kekuasaan di tingkat lokal.




















