Kewenangan dan Kebijakan Bupati Boalemo akan di laksanakan sepenuhnya oleh Anas Jusuf

- Jurnalis

Minggu, 10 Januari 2021 - 12:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Baolemo) – Kamis 7/12/2021, Plt Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf yang didampingi Sekretaris Daerah Sherman Moridu dan pimpinan OPD menyambangi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XI Mando sulawesi Utara

Bertujuan untuk melakukan Konsultasi kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara, Anas diterima langsung oleh kepala BKN Regional XI Manado, Dedi Herdi di ruang kerjanya.

Dihadapan kepala BKN regional XI Manado, Dedi Herdi menyampaikan bahwa tujuan Pemerintah Kabupaten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boalemo berkunjung ke BKN regional XI manado untuk melakukan konsultasi tentang kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Dukcapil Boalemo Sosialisasi Pentingnya tertib administrasi Kependudukan

Menurutnya, sebanyak kurang lebih 20 orang pejabat Eselon II, III dan IV yang di nonjob oleh Bupati Boalemo non aktif, akan usahakan di angkat kembali menjabat jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

“Sedikitnya ada 20 Pejabat Eselon II, III dan IV yang di nonjob oleh Bupati Boalemo non aktif, akan usahakan di angkat kembali menjabat jabatan yang kosong di lingkungan Pemda, karena di tahun 2021 ini, Banyak para ASN yang akan memasuki masa Pensiun,” tutur Anas

Lebih lanjut, Anas menjelaskan, kebijakan yang nantinya di lakukan ini, tidak menyalahi aturan kepegawaia, sebab Surat Keputusan yang di keluarkan Menteri dalam Negeri menerangkan bahwa kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo akan di laksanakan sepenuhnya oleh Wakil Bupati selaku Plt Bupati Boalemo.

Baca Juga :  Kontribusi Mahasiswa Universitas Bina Mandiri dalam mewujudkan Generasi Sehat

Sehingga itu saya selaku Plt Bupati Boalemo melakukan konsultasi langsung tentang kebijakan kepegawaian yang nantinya akan di laksanakan di Kabupaten Boalemo.

Sementara kepala BKN REGIONAL XI Manado Dedi Herdi menyampaikan bahwa kebijakan itu tidak menyalahi aturan ,sepanjang ada izin dari Mendagri, apalagi surat Keputusan yang di keluarkan mendagri menerangkan bahwa kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo akan di laksanakan sepenuhnya oleh wakil Bupati selaku Plt Bupati Boalemo.

Berita Terkait

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?
Darah Muda di Pucuk PBB Gorontalo: Kisman Abubakar Siap Ubah Peta Geopolitik Daerah
Geliat Otomotif di Boalemo. LH: Sukses Gelar Drag Race, Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Demokrat Bidik Kursi DPR-RI; Erwin Ismail Bergerak Tenang, Serius Menang

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WITA

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:30 WITA

Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WITA

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Senin, 18 Mei 2026 - 18:55 WITA

Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terbaru