Aktifkan Kades Pelanggar UU Desa, Bupati Boalemo minta di Copot

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Pemda Boalemo) – “Copot Bupati, Copot Bupati, Copot Bupati”, menggema di Kantor Bupati Kabupaten Boalemo, senin 14-08-2023.

Hal itu terdengar dari Masyarakat Diloato yang melakukan aksi demontrasi di Kantor Bupati Boalemo untuk menolak pengaktifan Kepala Desa Diloato Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo.

Pasalnya, Menurut Orator Aksi, Kepala Desa (Anton Naki) sempat diberhentikan oleh Pemerintah Daerah karena menjadi Terpidana sesuai dengan Putusan Nomor : XX/ Pid.B/2022/PN Tmt.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Anton Naki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana Perzinahan dengan dijatuhkan pidana 6 Bulan.

Baca Juga :  Dorong Pembangunan Industri, Pemkab Boalemo Gelar Forum Grup Discusion (FGD)

Anton Naki secara meyakinkan melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara Yuridis, Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANGPERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Pasal 54 ayat (2) point g, Kepala Desa Diloato harusnya tidak diaktifkan kembali.

Hal itu terlihat dari larangan kepala desa pada pasal 29 ayat (e); melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. 

Baca Juga :  Seriusi Dekadensi Moral dikalangan Remaja, Darwis Moridu Optimis Raih "Hattrick" Penghargaan dari BKKBN

Belum lagi, pasal 54 ayat (2) point g yang berbunyi, Kepala Desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dapat disimpulkan, Pemerintah Daerah tidak menjalankan perintah Undang-undang Desa dan PP 43 tahun 2014.

Terinformasi, Kepala Desa Diloato Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo telah diaktifkan kembali oleh Pemerintah Daerah pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023.

Berita Terkait

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Boalemo Dapat Tambahan Penerimaan Rp30 Miliar
Jagung Terbesar, Kemiskinan Masih Tinggi: Rum Pagau Dorong Boalemo Beralih ke Tanaman Tahunan
Barcode Ada, Tapi BBM Sulit Didapat: Pemkab Boalemo Soroti Akses Subsidi
Kawal Revitalisasi Pendidikan, Bupati Rum Pagau Cek 20 Sekolah di Paguyaman
Dari Bongo 4, Langkah Baru Menyiapkan Generasi Boalemo
Cegah Campak Hingga Difteri, Tim BIAS Puskesmas Belian Turun ke Sekolah-Sekolah
Bupati Rum Pagau Letakkan Batu Pertama KNMP, Nilai Investasi Capai Rp10,8 Miliar
Tracing TBC Dirangkaikan BERMINAT, Puskesmas Berlian Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Desa Mutiara

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:53 WITA

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Boalemo Dapat Tambahan Penerimaan Rp30 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 16:29 WITA

Jagung Terbesar, Kemiskinan Masih Tinggi: Rum Pagau Dorong Boalemo Beralih ke Tanaman Tahunan

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WITA

Barcode Ada, Tapi BBM Sulit Didapat: Pemkab Boalemo Soroti Akses Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 17:08 WITA

Kawal Revitalisasi Pendidikan, Bupati Rum Pagau Cek 20 Sekolah di Paguyaman

Kamis, 10 September 2026 - 14:06 WITA

Cegah Campak Hingga Difteri, Tim BIAS Puskesmas Belian Turun ke Sekolah-Sekolah

Berita Terbaru