Aktifkan Kades Pelanggar UU Desa, Bupati Boalemo minta di Copot

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Pemda Boalemo) –Copot Bupati, Copot Bupati, Copot Bupati”, menggema di Kantor Bupati Kabupaten Boalemo, senin 14-08-2023.

Hal itu terdengar dari Masyarakat Diloato yang melakukan aksi demontrasi di Kantor Bupati Boalemo untuk menolak pengaktifan Kepala Desa Diloato Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo.

Pasalnya, Menurut Orator Aksi, Kepala Desa (Anton Naki) sempat diberhentikan oleh Pemerintah Daerah karena menjadi Terpidana sesuai dengan Putusan Nomor : XX/ Pid.B/2022/PN Tmt.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Anton Naki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana Perzinahan dengan dijatuhkan pidana 6 Bulan.

Baca Juga :  Gelar Bimtek SiRUP, Pengadaan Barang dan Jasa Dikes Boalemo selesai diinput

Anton Naki secara meyakinkan melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara Yuridis, Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANGPERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Pasal 54 ayat (2) point g, Kepala Desa Diloato harusnya tidak diaktifkan kembali.

Hal itu terlihat dari larangan kepala desa pada pasal 29 ayat (e); melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. 

Baca Juga :  Masih tentang Pilkades E-voting. Kembali, Pemda Boalemo gelar Rapat Forkopimda

Belum lagi, pasal 54 ayat (2) point g yang berbunyi, Kepala Desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dapat disimpulkan, Pemerintah Daerah tidak menjalankan perintah Undang-undang Desa dan PP 43 tahun 2014.

Terinformasi, Kepala Desa Diloato Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo telah diaktifkan kembali oleh Pemerintah Daerah pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023.

Berita Terkait

Matinya DPRD Boalemo. Ketika Pengawasan Kehilangan Daya, Legislasi Kehilangan Arah
Bukan Sekadar Timbang Balita, Posyandu Desa Mustika Kini Jadi Oase Kesehatan Warga
Aksi Nyata Pemerintah; Dikes, PKM, BKK, TNI-Polri Putus Mata Rantai Penyakit
Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta
Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WITA

Matinya DPRD Boalemo. Ketika Pengawasan Kehilangan Daya, Legislasi Kehilangan Arah

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:01 WITA

Bukan Sekadar Timbang Balita, Posyandu Desa Mustika Kini Jadi Oase Kesehatan Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:52 WITA

Aksi Nyata Pemerintah; Dikes, PKM, BKK, TNI-Polri Putus Mata Rantai Penyakit

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WITA

Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Berita Terbaru