Fadjri Arsyad : Saksi harus membawa Mandat Tertulis dari Peserta Pemilu

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 16:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Bawaslu) – Saksi adalah orang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sesuai dengan tingkatannya”.

Hal itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, Hubungan Lembaga dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Gorontalo, Moh.Fadjri Arsyad, saat memberi pelatihan Saksi yang digelar Partai Kebangkitan Bangsa, dihotel Citra Ayu, Jumat, 26-01-2024.

Baca Juga :  KPU Boalemo buka rekrutmen PPK dan PPS. Segera daftarkan diri anda!

Fadjri Arsyad mengatakan, bahwa Saksi dari semua Peserta Pemilu wajib mengantongi Mandat tertulis agar benar-benar diakui dalam TPS saat hari Pemilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ha itu menurutnya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 351 poin (7).

Kendati demikian, Fadjri menegaskan, sebagai bentuk pengakuan (Legalitas), setiap saksi harus membawa mandat tertulis dari Perseta dan terpenuhi secara administratif.

Jadi Bapak Ibu sebagai saksi harus membawa mandat tertulis dari Partai politik peserta pemilu, dan calon Presiden dan Wakil dan DPD. Jadi yang dibolehkan masuk dwlam TPS hanya yang membawa mandat,” Terang Fadji Arsyad.

Terakhir, Fadjri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilu tahun 2024 demi terwujudnya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,Jujur dan Adil.

Berita Terkait

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis
Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Berita Terbaru