Fadjri Arsyad : Saksi harus membawa Mandat Tertulis dari Peserta Pemilu

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 16:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Bawaslu) – Saksi adalah orang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sesuai dengan tingkatannya”.

Hal itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, Hubungan Lembaga dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Gorontalo, Moh.Fadjri Arsyad, saat memberi pelatihan Saksi yang digelar Partai Kebangkitan Bangsa, dihotel Citra Ayu, Jumat, 26-01-2024.

Baca Juga :  Tak Capai Target, PAD Dinas Kumperindag naik jadi 1,1M

Fadjri Arsyad mengatakan, bahwa Saksi dari semua Peserta Pemilu wajib mengantongi Mandat tertulis agar benar-benar diakui dalam TPS saat hari Pemilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ha itu menurutnya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 351 poin (7).

Kendati demikian, Fadjri menegaskan, sebagai bentuk pengakuan (Legalitas), setiap saksi harus membawa mandat tertulis dari Perseta dan terpenuhi secara administratif.

Jadi Bapak Ibu sebagai saksi harus membawa mandat tertulis dari Partai politik peserta pemilu, dan calon Presiden dan Wakil dan DPD. Jadi yang dibolehkan masuk dwlam TPS hanya yang membawa mandat,” Terang Fadji Arsyad.

Terakhir, Fadjri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilu tahun 2024 demi terwujudnya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,Jujur dan Adil.

Berita Terkait

Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan
Jalan Rusak Parah Puluhan Tahun, Bupati Buta, DPRD Bisu; Uang Rakyat ke Mana?
Boikot untuk Ketua; DPRD Boalemo mulai Retak ??
Walk Out. LKPJ Rum Pagau Nyaris Tak Diterima DPRD Boalemo??
Regulasi “Dikebiri”, Kursi Kadis Dikbud Boalemo Diduga Lahir dari Rahim Prosedur Cacat?
Matinya DPRD Boalemo. Ketika Pengawasan Kehilangan Daya, Legislasi Kehilangan Arah
Bukan Sekadar Timbang Balita, Posyandu Desa Mustika Kini Jadi Oase Kesehatan Warga
Aksi Nyata Pemerintah; Dikes, PKM, BKK, TNI-Polri Putus Mata Rantai Penyakit

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WITA

Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:37 WITA

Jalan Rusak Parah Puluhan Tahun, Bupati Buta, DPRD Bisu; Uang Rakyat ke Mana?

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:20 WITA

Boikot untuk Ketua; DPRD Boalemo mulai Retak ??

Senin, 6 Juli 2026 - 23:44 WITA

Walk Out. LKPJ Rum Pagau Nyaris Tak Diterima DPRD Boalemo??

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:21 WITA

Regulasi “Dikebiri”, Kursi Kadis Dikbud Boalemo Diduga Lahir dari Rahim Prosedur Cacat?

Berita Terbaru

Cerpen

Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:19 WITA

Cerpen

Boikot untuk Ketua; DPRD Boalemo mulai Retak ??

Selasa, 7 Jul 2026 - 00:20 WITA