Trilogis.id (Boalemo) – Bertujuan untuk memberikan bantuan Hukum kepada masyarakat kurang mampu, Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Pendidikan dan Pendampingan Hukum Gorontalo (OBH YADIKDAM Gorontalo) Cabang Boalemo, lakukan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri Tilamuta, senin, 03/01/2022.
Selain bantuan Hukum, Kepada Media ini, Direktur YADIKDAM Gorontalo, Rongki Ali Gobel SH., CNCP., CTCP.,CHCP., menjelaskan bahwa Kerjasama dengan Pengadilan Negeri merupakan tindaklanjut dari aturan perundang-undangan.
lebih jelas dirinya menegaskan bahwa proses pendampingan Hukum yang akan difasilitasi oleh OBH YADIKDAM secara cuma-cuma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendampingan hukum ini secara cuma-cuma, untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasehat hukumnya,” tegas Rongki
Rongki Berharap, hadirnya OBH YADIKDAM Gorontalo Cabang Boalemo bisa sedikit membantu persoalan Hukum yang ada di kabupaten Boalemo serta bisa menjadi Sarana Bantuan Hukum untuk masyarakat yang kurang mampu.
sementara itu, Ketua OBH YADIKDAM Gorontalo Cabang Boalemo, Pawenari S.H.,MH., mengaku akan menyambangi BNN kabupaten Boalemo dan LAPAS Boalemo sembari mempersiapkan program dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
“kami akan bersilaturahmi dengab BNN dan Lapas Boalemo. Komitmen YADIKDAM Gorontalo Cabang Boalemo akan terus melakukan sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin disetiap desa yg ada di kabupaten Boalemo, bahkan akan menjadwalkan memberikan konsultasi hukum gratis disetiap desa,”pungkasnya.