Trilogis.id (Baolemo) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo gelar Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada tahapan masa kampanye Politik Pemilu 2024.
Bertempat di Hotel Grand Amalia, Giat yang dimotori oleh Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kabupaten Boalemo itu diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo, Panwaslu Kecamatan, Gakumdu dan unsur media, selasa, 21-11-2023.
“Barang dugaan pelanggaran perlu dikelola secara tertib untuk mendukung proses penanganan pelanggaran Pemilihan Umum atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, Yusuf Hamzah SH.,MH.,saat membuka kegiatan mewakili Ketua Bawaslu.
Yusuf juga mengatakan, Dalam rangka meminta masukan dari berbagai lembaga seperti kejaksaan, kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan pengaturan yang diharapkan dapat bisa rigid sekaligus menghadirkan keadilan yang berkepastian hukum.
Sehingga, menurut Yusuf Hamzah, untuk membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di Tingkat Bawaslu Kabupaten Boalemo yang merupakan implementasi dari Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran serta Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021, perlu memperhatikan dan menjadikan giat tersebut sebagai media untuk belajar dan menambah pengetahuan dalam pengawasan Pemilu 2024 nanti.
Terkonfirmasi, giat yang akan berlangsung selama dua hari (21-22 November 2023) itu akan diisi materi oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Akademisi.
Sebelumnya, dalam laporannya, Kepala Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Ridwan Dahina S.Sos bahwa giat tersebut berdasarkan pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Perbawaslu 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2020-2024.