Belum Terima Gaji, Guru Kontrak terlilit Hutang, AMPD lapor ke Kajari

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) Kabupaten Boalemo sebut Gaji Guru Kontrak diduga dikorupsi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.

Hal itu disampaikan Koordinator Aksi AMPD Nanang Syawal saat melakukan orasi didepan Kantor Bupati Boalemo, senin 10-07-2023.

Menurut Nanang Syawal, Pemerintah Daerah hingga saat ini tidak mampu memberikan penjelasan terhadap kejelasan kapan gaji guru kontrak karena sudah memasuki empat bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai alasan pembenaran pun diberikan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keterangan adanya keterlambatan hak dari para pengajar itu.

Sebut saja terkait maintanance sistem dan proses sementara berjalan yang pada saat itu disampaikan sudah berada di Bank Sulut-Go.

Baca Juga :  Terkesan "Cuek", Bawaslu Provinsi Gorontalo bakal di Lapor ke DKPP

Hingga memasuki tiga bulan lagi dan lagi, gaji yang hanya berkisar Rp.900.000 sampai Rp.1.250.000 itu tak pernah masuk dalam rekening masing-masing guru.

Tak terima Gaji, Guru Kontrak terlilit Hutang


Kepada Pemerintah Daerah, Nanang mengaku sering menerima curhatan dari guru kontrak yang sudah banyak hutang diwarung.

Bahkan, ada guru yang mengaku sudah tak siap menjalani kehidupan karena hutang hingga ingin mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

Padahal, Dr. Sherman Moridu yang merupakan Pj. Bupati Boalemo adalah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Boalemo yang harusnya membela dan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak guru.

Berbeda dengan tujuan PGRI, Sherman Moridu malah mempertontonkan ketidakmampuannya dalan meningkatkan kesejahteraan para guru dan anggotanya di PGRI.

Baca Juga :  Fadjri Arsyad : Saksi harus membawa Mandat Tertulis dari Peserta Pemilu

Dinilai Tak Mampu, AMPD Minta Kemendagri Evaluasi Pj. Bupati Boalemo


Sherman Moridu yang terhitung baru memasuki tiga bulan menjadi Penjabat Bupati Boalemo, Nanang Syawal mengaku akan menyurati Kementerian Dalam Negeri RI untuk melakukan evaluasi karena dinilai tidak mampu menjalankan Roda pemerintahan dan kondusifitas serta stabilitas daerah karena sudah memasuki tahapan Pemilu.

Setelah menyampaikan orasi di Pemda, Nanang Syawal menyambangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo untuk melaporkan dugaan Korupsi Gaji Guru Kontrak Kabupaten Boalemo.

Suasana AMPD menyambangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo Yopy Adriansyah SH menyampaikan agar Alinasi Masyarakat Peduli Daerah melaporkan secara tertulis.

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Berita Terbaru

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA