Trilogis.id (Boalemo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sidang Paripurna, Rabu 24/11/2021
Adapun Ranperda yang diserahkan adalah Perda tentang Bangunan Gedung, Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Revisi Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Perangkat Daerah.
Tiga buah Ranperda itu diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Anas Jusuf kepada Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos., di saksikan oleh Wakil Ketua Muslimin Haruna dan para Anggota Dewan, pimpinan OPD, di ruang sidang DPRD, Rabu (24/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pidatonya mewakili Pemerintah Daerah, Ir. Anas Jusuf menyampaikan bahwa Rapnerda disusun sesuai regulasi dan kebutuhan daerah agar tewujudnya masyarakat yang sejahtera dan daerah yang maju.
“Rancangan peraturan daerah merupakan usul pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah dimana kepala daerah dapat mengajukan ranperda di luar propemperda sesuai perundang-undangan,” kata Anas Jusuf
Lebih jelas kata Anas Jusuf, hal itu sebagai upaya penyelarasan regulasi terbaru yang baru diterbitkan.
“Ranperda ini sebagai bentuk penyesuaian dan penyelarasan dengan terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana pemerintah daerah di minta segera menyesuaikan ketentuan Peraturan Pemerintah terbaru, sehingga pemerintah daerah sesegera mungkin harus menyesuaikannya,” terang Anas.
Terpantau, kegiatan terebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima Ranperda yang berjalan dengan lancar.