Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Menjadi Kepala Daerah berkewajiban untuk memberikan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta Meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Itulah kewajiban kepala daerah yang tertuang pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Namun, hal itu tidak ditunjukkan oleh Pj.Bupati Boalemo. Pasalnya, saat masyarakat menyampaikan aspirasinya didepan Kantor Bupati Boalemo senin (10-07-2023) tentang kejelasan Gaji Guru Kontrak yang belum dibayarkan Bupati Boalemo bersama rombongan hanya melewati Kantor Bupati dan menunggu tamu di Rumah Jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah memasuki bulan keempat tak menerima gaji seperti yang disampaikan oleh orator aksi AMPD, Pj. Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu lebih memilih menemui tamu dan terkesan cuek dengan masyarakat yang ingin mempertanyakan kejelasan hak guru kontrak.
Disambut dengan meriah dengan embel-embel ceremonial lainya, Pemerintah Daerah nampak beruforia dengan tamu ditengah guru kontrak yang saat ini terinformasi terlilit hutang bahkan ada yang mengaku akan bunuh diri.
Padahal, jauh sebelum Dr. Sherman Moridu menjadi orang nomor satu di kabupaten Boalemo, dirinya dipercaya bisa menjadi solusi terbaik dengan sejumlah permasalahan yang terjadi di Kabupaten Boalemo.
Sejumlah kontroversi kebijakan yang diambil pun sempat diprotes hingga menyita perhatian Publik. sebut saja terkait Jaminan penangguhan Tersangka Korupsi hingga penyelesaian hak-hak guru kontrak yang sampai saat ini tidak pernah mendapatkan kejelasan.
Alih-alih tak seperti Pj. Bupati sebelumnya yang katanya hanya suka keluar daerah (Perdis,red), Bupati yang sering dikatakan Putra Daerah itu juga tidak jauh berbeda dan hanya suka dengan kegiatan ceremonial seperti yang terpantau hari senin 10-06-2023.