Trilogis.id (Boalemo) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali menggelar aksi demonstrasi dengan tajuk mimbar bebas dalam mengedukasi publik bertempat di depan sekretariat PMII yang bertepatan dengan pembukaan I Look Boalemo di Wisata Pantai Bolihutuo, (Jumat, 11/2/2022).
Gerakan tersebut dipicu oleh pelaksanaan festival I Look Boalemo yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo yang dinilai akan berdampak buruk untuk kehidupan sehari-sehari masyarakat Kabupaten Boalemo.
Selain terkesan buang-buang anggaran, Festival I Look Boalemo juga akan memicu terkuncinya seluruh sendi kehidupan masyarakat ditengah pandemi covid 19 varian Omicron yang tengah melunjak di Provinsi Gorontalo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan oleh Ismail Duke, selaku mantan Ketua Umum PMII Boalemo saat diwawancarai setelah aksi, (Jumat, 11/2).
Pemuda yang biasa disapa jek itu membeberkan, Kabupaten Boalemo saat ini menjadi daerah dengan status PPKM Level 2 sebagaimana Instruksi Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dalam surat edarannya yang diterbitkan tidak lama ini.
Namun, Pemda Boalemo seakan tidak peduli dan tetap melanjutkan pelaksanaan yang sudah tentu menciptakan kerumunan masa.
Mirisnya, Forkopimda Provinsi Gorontalo bersama Polda Gorontalo seakan acuh dan malah mendukung penuh kegiatan yang dinilai akan menciptakan penyebaran Virus Covid 19 varian Omicron itu.
“Pemda Boalemo seakan tidak mau mendengarkan Instruksi Kemendagri, bahkan mengahdirkan sejumlah pihak dari luar daerah. Jangan sampai pelaksanaan tiga hari ini bisa menyebabkan PPKM berbulan-bulan dan masyarakat tidak lagi punya ruang dalam menjalankan kehidupan sehari-sehari,” Ujar Jek.
Jek menegaskan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban penuh kepada Gubernur Provinsi Gorontalo, Kapolda Provinsi Gorontalo, dan Bupati Kabupaten Boalemo serta Forkopimda Provinsi Gorontalo dan Forkopimda Kabupaten Boalemo apabila terjadi penyebaran Covid 19 Varian Omicron di Kabupaten Boalemo.
“Kami akan mengambil langkah hukum dan akan melaporkan pihak-pihak terkait secara hukum dengan delik melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan apabila ada masyarakat yang terdampak virus Covid 19 dengan varian Omicron di Kabupaten Boalemo,” Tutupnya.