Trilogis.id_(Gorut) – Penanganan dugaan kasus korupsi 10 proyek Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara yang sempat diumumkan secara masif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara di awal tahun 2025 kini menjadi tanda tanya besar.
Setelah delapan bulan berlalu sejak penahanan Sekretaris Dinas dan penerbitan puluhan surat perintah penyelidikan, perkembangan kasus tersebut seolah “hilang ditelan bumi“.
Kondisi ini memicu kritik dari Ketua Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim. Ia mempertanyakan transparansi dan kejelasan proses hukum yang ditangani oleh Kejari Gorontalo Utara. Menurut Kamarudin, publik sudah menunggu terlalu lama sejak berita tersebut ramai pada Januari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak diberitakan Januari lalu, kini kejelasannya seperti hilang dari pandangan,” kata Kamarudin dengan nada prihatin.
Kamarudin juga menyoroti durasi penyelidikan yang dianggap tidak lazim. Dalam kaidah hukum, sebuah proses penyelidikan idealnya memiliki status terbaru dalam kurun waktu 90 hari atau tiga bulan.
“Setahu kami, setidaknya hanya ada 90 hari atau 3 bulan persoalan ini harus sudah ada status terbaru. Ini sudah masuk bulan 8 tapi malah hilang ditelan bumi,” ungkapnya, menegaskan kegelisahan publik.
Pernyataan Kamarudin ini bertolak belakang dengan semangat yang sempat digaungkan Kejari Gorontalo Utara. Pada Januari 2025, Kepala Kejari Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, B. Prasetyo U, S.H., M.H., dengan bangga mengumumkan penerbitan puluhan surat perintah penyelidikan. Ia bahkan menyebut langkah ini sebagai wujud keseriusan dalam menegakkan hukum dan “pembersihan” praktik korupsi.
“Tunggu saja, nanti ke depan akan kami sampaikan ke media perkara-perkara tipikor apa saja beserta progres penanganan perkaranya,” ujar Prasetyo kala itu.
Namun, janji tersebut hingga berita ini diterbitkan belum terwujud, membuat masyarakat menuntut kejelasan dan akuntabilitas.
Hingga kini, media Trilogis.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk mendapatkan keterangan terbaru mengenai status puluhan proyek yang diduga bermasalah tersebut.



















