Trilogis.id (Dikes Boalemo) – Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus diberikan kepada warga negara secara minimal.
Atas dasar itu, Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lumula S.ST., M.Kes gelar Evaluasi seluruh Standar Pelayanan Minimal seluruh Fasilitas Layanan Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, pada Sabtu, 14-12-2024.
Dalam evaluasi tersebut, Sutriyani Lumula mengungkapkan bahwa peningkatan pembangunan kesehatan oleh pemerintah daerah merupakan hal yang wajib diperoleh setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, SPM merupakan urusan wajib pemerintahan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi kesalahan, dan memudahkan petugas dalam melakukan pelayanan.
Sutriyani membeberkan, sedikitnya ada 12 jenis layanan yang harus memiliki SPM kesehatan yang wajib diberikan kepada masyarakat.
“12 SPM dalam bidang kesehatan tersebut adalah, Pelayanan kesehatan ibu hamil, Pelayanan kesehatan ibu bersalin, Pelayanan kesehatan bayi baru lahir, Pelayanan kesehatan balita, Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, Pelayanan kesehatan pada usia produktif, Pelayanan kesehatan pada usia lanjut, Pelayanan kesehatan penderita hipertensi, Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, Pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis, Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV. Sementara itu, dalam upaya memenuhi 12 indikator SPM dibidang kesehatan memerlukan kerja sama seluruh pihak terutama unsur pemerintah desa,” terang Sutriyani Lumula.
Terakhir, juga meminta, perlu melakukan validasi data menggunakan kaidah validasi data secara statistic dan melakukan pembandingan data dengan data yang memiliki kredibilitas baik. Selain itu, melakukan analisis permasalahan dan hambatan yang dihadapi berkoordinasi dalam menetapkan langkah perbaikan.