Trilogis.id-(Tajuk Politik) – Dinamika politik di tubuh PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo memasuki babak baru. Setelah DPP PDIP resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari kursi DPRD Provinsi Gorontalo, nama Dina Hodio muncul sebagai kandidat kuat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dina bukan sekadar calon pengganti, tetapi representasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan AD/ART PDI Perjuangan. Dua alasan menjadi landasan kuat: pertama, ia memperoleh suara sah terbanyak kedua pada Pemilu 2024 di daerah pemilihan yang sama; kedua, keberadaannya memperkuat prinsip keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (2) UU Pemilu.
Disejumlah simpul-simpul Masyarakat Boalemo, menilai PAW Dina Hodio menjadi momentum penting PDIP untuk menegaskan komitmen politiknya pada demokrasi yang inklusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat, maka suara rakyat—termasuk dari perempuan—harus mendapat tempat. PAW Dina Hodio bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga meneguhkan peran perempuan dalam politik Gorontalo”.
Secara politik, penetapan Dina Hodio dipandang mampu menjaga keseimbangan internal partai sekaligus merespons tuntutan publik akan kesetaraan gender. Dalam konteks yurisprudensi politik di berbagai daerah, PAW yang memperhatikan keterwakilan perempuan selalu dipandang lebih legitimate dan visioner.
Dina sendiri dikenal sebagai kader partai yang konsisten, dekat dengan akar rumput, dan memiliki rekam jejak perjuangan politik yang menekankan keberpihakan pada masyarakat kecil. Kehadirannya di parlemen dinilai akan memperkuat peran perempuan sebagai motor perubahan dalam kebijakan daerah.
“PAW Dina Hodio sah, sesuai aturan, dan justru memperkuat representasi politik perempuan. Jika DPP PDIP benar-benar ingin menunjukkan komitmen pada demokrasi dan kesetaraan gender, maka menetapkan Dina Hodio adalah pilihan yang tepat”.
Kini, bola ada di tangan DPP PDI Perjuangan. Publik menunggu keputusan final yang bukan hanya berdampak pada konstelasi politik Gorontalo, tetapi juga menjadi ukuran keseriusan partai dalam menjalankan amanat UU, AD/ART, dan perjuangan kaum perempuan.
Penulis : redaksi