Munasir Biya Anggap Kritik Kisman Tanpa Dasar Hukum: Pengesahan APBD-P Sah Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 10:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(BOALEMO) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Boalemo untuk pengesahan APBD Perubahan 2025 yang tidak dihadiri oleh Bupati Rum Pagau memicu perdebatan. Putra daerah, Kisman Abubakar, mengkritik ketidakhadiran tersebut dan menilai pengesahan APBD-P berpotensi cacat hukum karena menurutnya, kehadiran bupati mutlak diperlukan.

Kisman berargumen bahwa dokumen APBD-P membutuhkan tanda tangan langsung bupati dan tidak dapat diwakilkan.

Saya khawatir pengesahan APBD-P kemarin berpotensi cacat hukum atau bahkan tanda tangan bupati fiktif,” ujarnya. Kritik ini dianggap banyak pihak sebagai penggiringan opini yang tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Munasir Biya: “Kritik Kisman Perlu Belajar Regulasi dan Ilmu Pemerintahan”

Baca Juga :  Bendera Pusaka Tiba di Boalemo, OKP dan Ormas Turut Kawal Prosesi Patriotik

Pernyataan Kisman Abubakar langsung dibantah oleh Munasir Biya, seorang narasumber yang memahami regulasi pemerintahan. Munasir menegaskan bahwa kritik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menunjukkan kurangnya pemahaman tentang ilmu pemerintahan.

Apa yang disampaikan Kisman Abubakar adalah penggiringan opini tanpa dasar hukum. Dia perlu belajar regulasi dan ilmu pemerintahan,” tegas Munasir Biya.

Munasir menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Boalemo telah menerima dan menyetujui Rancangan APBD-P 2025. Selain itu, Pemerintah Daerah telah diwakili secara sah oleh Wakil Bupati dalam rapat paripurna.

Kehadiran Wakil Bupati sudah sah secara hukum untuk mewakili pemerintah daerah dalam rapat paripurna. Mekanisme pengesahan APBD-P tidak menuntut kehadiran bupati secara fisik pada setiap tahapan,” imbuh luluasan sarjana ilmu pemerintahan itu, rabu, 24-9-2025.

Ia menambahkan bahwa tanda tangan bupati akan dilakukan setelah proses paripurna, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Perkuat Layanan Air Bersih, Wakil Bupati Boalemo Koordinasi ke Kementerian PUPR

Oleh karena itu, kekhawatiran mengenai cacat hukum dan tanda tangan fiktif adalah narasi yang tidak berlandaskan regulasi dan hanya bertujuan untuk menciptakan polemik.

Berita Terkait

Cegah Campak Hingga Difteri, Tim BIAS Puskesmas Belian Turun ke Sekolah-Sekolah
Bupati Rum Pagau Letakkan Batu Pertama KNMP, Nilai Investasi Capai Rp10,8 Miliar
Tracing TBC Dirangkaikan BERMINAT, Puskesmas Berlian Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Desa Mutiara
Dukungan Mulai Mengalir, Ramli Syawal Disebut Layak Pimpin Kadin Boalemo
Bupati Rum Pagau Buka Seleksi Direktur RSUD drg. Clara Gobel, Minta Tim Segera Tentukan yang Terbaik
Muhammadiyah Salurkan 415 Paket Santunan, Bupati Rum Pagau Apresiasi Dakwah Wisata ke-32
Tiga Ruas Jalan Shortcut Boalemo Terancam Molor, Masuk Materi Tuntutan Aksi
Sambut HUT ke-27 Boalemo, Wabup Lahmuddin Siapkan Bantuan untuk 1.000 Kaum Dhuafa

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:06 WITA

Cegah Campak Hingga Difteri, Tim BIAS Puskesmas Belian Turun ke Sekolah-Sekolah

Rabu, 9 September 2026 - 14:42 WITA

Bupati Rum Pagau Letakkan Batu Pertama KNMP, Nilai Investasi Capai Rp10,8 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 18:31 WITA

Tracing TBC Dirangkaikan BERMINAT, Puskesmas Berlian Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Desa Mutiara

Selasa, 8 September 2026 - 13:05 WITA

Dukungan Mulai Mengalir, Ramli Syawal Disebut Layak Pimpin Kadin Boalemo

Senin, 7 September 2026 - 14:14 WITA

Bupati Rum Pagau Buka Seleksi Direktur RSUD drg. Clara Gobel, Minta Tim Segera Tentukan yang Terbaik

Berita Terbaru