Dr. Hendriwan buktikan kinerjanya, Boalemo Kecipratan Anggaran 83,8 M

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Alhamdulillah dan terimakasih adalah ungkapan yang paling tepat diucapkan masyarakat Kabupaten Boalemo untuk Penjabat Bupati Boalemo Periode 22 Mei2022- 22 Mei 2023,Dr. Hendriwan M.Si.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI itu menepati janjinya akan tetap membantu kabupaten Boalemo dalam pembangunan melalui anggaran dari Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, menurut beberapa sumber yang dapat dipercaya, Dr. Hendriwan sudah pernah menyentil bahwa akan ada Dana dari Pusat untuk pekerjaan jalan dikabulkan Boalemo yang diusulkan melalui Dinas Pekerjaan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan benar, tertuang dalam Berita Acara Prioritas Usulan Penanganan Jalan Daerah diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten oleh uanh ditanda tangani oleh Kepala Dinas Supandra Nur bersama Kepala BPJN Gorontalo Agug Sutarjo.

Baca Juga :  Melalui Dinas Sosial Dan PMD, Pemkab Boalemo Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat
Berita Acara Prioritas usulan dari pemerintah daerah untuk penanganan jalan Daerah. ist

Setelah dirinya kembali ke Jakarta, Kabar baik sontak terdengar kala Kabupaten Boalemo berhasil beroleh Dana dari pusat sebesar Rp.83.800.000.000,- untuk penanganan jalan daerah yang akan dikerjakan Tahun 2023 ini.

Pembangunan yang dipercaya dapat mempercepat konektivitas jalan daerah ini guna memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian melalui akses dari sentra-sentra industri itu, akan dirasakan masyarakat Kabupaten Boalemo melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.

Adapun porsi anggaran sebesar Rp.83.8 Miliar yang diperuntukan untuk penanganan jalan daerah dengan indikasi ruas prioritas tersebut masing-masing berupa paket Jalan SP 3 Trans Polohungo-Langge Rp.45.550.560.000 dan untuk ruas jalan Mustika-Saripi Rp.38.331.430.000.

Tak hanya itu, Kucuran dana dalam rangka percepatan peningkatan pembangunan termasuk upaya Pemerintah Daerah dalam penanganan stunting dan percepatan penurunan angka kemiskinan serta kemiskinan ekstrem.

Ini merupakan gerak cepat dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023  yang sangat didukung dengan kesiapan data dan dokumen yang tepat sebagai syarat untuk validnya setiap usulan yang yang diajukan oleh pemerintah daerah,” tulis Kadis Kominfo dalam unggahan di Facebooknya.

Terlihat, nampak kegiatan itu dihadiri oleh Pj. Bupati Boalemo Dr.H Sherman Moridu, Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Eka Putra Noho S.Sos. dan Pj.Sekda Boalemo Supandra Nur ST, bertempat di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo, Rabu, 31 Mei 2023.

Berita Terkait

Ternyata, Korban PETI di Boalemo masih berstatus sebagai Siswa
19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”
Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:27 WITA

Ternyata, Korban PETI di Boalemo masih berstatus sebagai Siswa

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:30 WITA

19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Berita Terbaru

Headline

Ternyata, Korban PETI di Boalemo masih berstatus sebagai Siswa

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:27 WITA

Headline

19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”

Rabu, 19 Mar 2025 - 21:30 WITA

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA