Jadi TSK, Caleg PPP Provinsi Terancam dicoret?

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 22:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.

Sebagai pelanggaran yang sifatnya Lex Specialis, penanganannya pun dilakukan secara khusus oleh penyidik sentra gakumdu.

Pada Pemilu 2024 yang atmosfernya cukup kompetitif, ada banyak potensi ditemukannya pelanggaran dari masing-masing peserta Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu oleh Sri Masri Sumuri yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Gorontalo yang diketahui berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berdasarkan pantauan media ini telah dilakukan pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik sentra Gakumdu kepada Kejaksaan Negeri Boalemo, sore tadi, (Kamis, 01/02/2024), bertempat di Kejaksaan Negeri Boalemo.

Melalui konferensi Pers, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, S.H., M.H menyampaikan, Sri Masri Sumuri yang terlibat dalam perkara ini diduga malakukan pelanggaran pemilu dengan memberikan janji pada saat melakukan kampanye di Tambatan Cinta, Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, pada 15 Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  Inkrah. Tanah SMA N 2 Tilamuta bukan milik Pemerintah lagi

Pasal yang dilanggar

Adapun pasal yang disangkakan pada Caleg PPP Dapil Boalemo-Pohuwato itu adalah  Pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J, Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan diterimanya tahap II ini, penyerahan teraangka dan barang bukti, maka kami mempunyai waktu sejak diterimanya berkas perkara hari rabu kemarin, ada waktu 5 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”Ungkap Yopy.

Terhadap perkara ini, Yopy menegaskan, target kejaksaan akan membuktikan perkara ini didepan pengadilan nanti. Sebab, sejak ada laporan dari temuan panwascam, jaksa yang tergabung dalam gakumdu sudah terlibat dan ikut memantau perkembangan sejak tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Apa iya sudah Merdeka?

Apakah Tersangka ditahan?

Terakhir, terkait penahanan tehadap tersangka, Kejaksaan negeri Boalemo tidak melakukan hal tersebut karena ancaman dari pasal yang disangkakan hanya maksimal 2 tahun penjara.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Ch Rampi saat ditanyai soal potensi pencoretan tersangka sebagai peserta Pemilu, dirinya menjelaskan akan menunggu hasil persidangan nanti.

Terkait pencoretan semua masih menunggu hasil dari persidangan. Kami (Bawaslu) nantinya akan menunggu hasil yang akan diputuskan oleh Pengadilan bila ini akan segera disidangkan. Putusan pengadilan itu yang akan dikawal oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kita tunggu saja hasilnya,” tutup Ronald.

Berita Terkait

Puskesmas Berlian Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81
Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis
Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas
Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:24 WITA

Puskesmas Berlian Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27 WITA

Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas

Berita Terbaru

Headline

Puskesmas Berlian Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81

Senin, 17 Agu 2026 - 20:24 WITA