Jadi TSK, Caleg PPP Provinsi Terancam dicoret?

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 22:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.

Sebagai pelanggaran yang sifatnya Lex Specialis, penanganannya pun dilakukan secara khusus oleh penyidik sentra gakumdu.

Pada Pemilu 2024 yang atmosfernya cukup kompetitif, ada banyak potensi ditemukannya pelanggaran dari masing-masing peserta Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu oleh Sri Masri Sumuri yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Gorontalo yang diketahui berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berdasarkan pantauan media ini telah dilakukan pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik sentra Gakumdu kepada Kejaksaan Negeri Boalemo, sore tadi, (Kamis, 01/02/2024), bertempat di Kejaksaan Negeri Boalemo.

Melalui konferensi Pers, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, S.H., M.H menyampaikan, Sri Masri Sumuri yang terlibat dalam perkara ini diduga malakukan pelanggaran pemilu dengan memberikan janji pada saat melakukan kampanye di Tambatan Cinta, Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, pada 15 Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  Berkat Rachmat Gobel, Masyarakat Desa Bakti bisa rasakan Air Bersih

Pasal yang dilanggar

Adapun pasal yang disangkakan pada Caleg PPP Dapil Boalemo-Pohuwato itu adalah  Pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J, Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan diterimanya tahap II ini, penyerahan teraangka dan barang bukti, maka kami mempunyai waktu sejak diterimanya berkas perkara hari rabu kemarin, ada waktu 5 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”Ungkap Yopy.

Terhadap perkara ini, Yopy menegaskan, target kejaksaan akan membuktikan perkara ini didepan pengadilan nanti. Sebab, sejak ada laporan dari temuan panwascam, jaksa yang tergabung dalam gakumdu sudah terlibat dan ikut memantau perkembangan sejak tahap penyelidikan.

Baca Juga :  PDI PERJUANGAN DAN 7 KEMENANGAN JOKOWI

Apakah Tersangka ditahan?

Terakhir, terkait penahanan tehadap tersangka, Kejaksaan negeri Boalemo tidak melakukan hal tersebut karena ancaman dari pasal yang disangkakan hanya maksimal 2 tahun penjara.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Ch Rampi saat ditanyai soal potensi pencoretan tersangka sebagai peserta Pemilu, dirinya menjelaskan akan menunggu hasil persidangan nanti.

Terkait pencoretan semua masih menunggu hasil dari persidangan. Kami (Bawaslu) nantinya akan menunggu hasil yang akan diputuskan oleh Pengadilan bila ini akan segera disidangkan. Putusan pengadilan itu yang akan dikawal oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kita tunggu saja hasilnya,” tutup Ronald.

Berita Terkait

Tidak Ada Paksaan. Lahmudin Tanggapi Isu Potongan 2,5% TPP ASN Boalemo
19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”
Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:53 WITA

Tidak Ada Paksaan. Lahmudin Tanggapi Isu Potongan 2,5% TPP ASN Boalemo

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:30 WITA

19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Berita Terbaru

Headline

19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”

Rabu, 19 Mar 2025 - 21:30 WITA

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA