Kepala Dinas Dikpora “Berbohong” soal SKTM Beasiswa

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 09:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Lagi, terdapat kekeliruan yang begitu kontradiktif pernyataan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo Hasan Makuta dalam Konferensi Pers yang digelar senin (26/4) kemarin.

Bagaimana tidak keliru, Dengan Percaya diri Hasan membeberkan bahwa Beasiswa yang diterimakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

“Beasiswa ini sudah sesuai aturan. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Sementara untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan beasiswa dihapuskan sesuai dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 atas Perubahan Perbup Nomor 102 Tahun 2019. Dalam Pasal 5 huruf (b) sudah mengalami perubahan. Dimana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dihilangkan sebagai syarat untuk mengajukan beasiswa. Sebab, ada beberapa mahasiswa yang berprestasi, namun karena orang tuanya profesinya ASN sehingga desa tidak bisa mengeluarkannya,” beber Hasan dalam berita sebelumnya 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

https://trilogis.id/ribut-dikpora-gelar-konferensi-pers-perihal-beasiswa/

Namun pada kenyataannya, pihak Dikpora menjadikan SKTM sebagai salah satu syarat permohonan beasiswa tahun 2021 tersebut.

Baca Juga :  Anas Jusuf lakukan Evaluasi Kinerja BKD-DIKLAT Kabupaten Boalemo

Hal itu dibuktikan dengan informasi yang diperoleh dari sejumlah mahasiswa yang menyebutkan bahwa diwajibkan melampirkan SKTM dalam permohonan karena menjadi syarat penerima beasiswa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.

Atas dasar itu, Hasan Makuta dalam Konferensi Pers hanya mengalihkan issu dan melakukan manuver yang dinilai memalukan sebab lebih cenderung membela Pejabat Daerah yang menjadi penerima beasiswa dibandingkan SDM Kabupaten Boalemo yang kesulitan untuk biaya pendidikan.

“Saya baca disejumlah media, Kepala Dinas terlihat sekali sangat memebela kepentingan pejabat yang mendapatkan beasiswa. Bukan memikirkan SDM orang yang kurang mampu malah membuat semakin gaduh. Memalukan,” kata Alkif ketika diwawancarai Selasa (27/4) sore

Alkif juga menilai, ada yang aneh dari Dikpora yang sampai hari ini tidak membuka daftar penerima beasiswa kepada Publik. mahasiswa Hukum UNIPO Kampus 2 Boalemo ini mencurigai Kepala Dinas juga menjadi Penerima Beasiswa

Baca Juga :  Demi tingkatkan Pendapatan masyarakat, Supandra Nur dorong pembangunan Pelabuhan Tilamuta

Sejak kisruh Beasiswa ini berhembus, sampai dengan hari ini ( selasa 27/4) dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tidak mebuka daftar penerima beasiswa Sehingga diduga keras bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Jelas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jangan sampai Kepala Dinas juga sebagai penerima sehingga pihak Dikpora enggan membeberkan kepada publik daftar penerima,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA