Trilogis.id (Boalemo) – Lagi, terdapat kekeliruan yang begitu kontradiktif pernyataan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo Hasan Makuta dalam Konferensi Pers yang digelar senin (26/4) kemarin.
Bagaimana tidak keliru, Dengan Percaya diri Hasan membeberkan bahwa Beasiswa yang diterimakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
“Beasiswa ini sudah sesuai aturan. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Sementara untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan beasiswa dihapuskan sesuai dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 atas Perubahan Perbup Nomor 102 Tahun 2019. Dalam Pasal 5 huruf (b) sudah mengalami perubahan. Dimana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dihilangkan sebagai syarat untuk mengajukan beasiswa. Sebab, ada beberapa mahasiswa yang berprestasi, namun karena orang tuanya profesinya ASN sehingga desa tidak bisa mengeluarkannya,” beber Hasan dalam berita sebelumnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
https://trilogis.id/ribut-dikpora-gelar-konferensi-pers-perihal-beasiswa/
Namun pada kenyataannya, pihak Dikpora menjadikan SKTM sebagai salah satu syarat permohonan beasiswa tahun 2021 tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan informasi yang diperoleh dari sejumlah mahasiswa yang menyebutkan bahwa diwajibkan melampirkan SKTM dalam permohonan karena menjadi syarat penerima beasiswa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.
Atas dasar itu, Hasan Makuta dalam Konferensi Pers hanya mengalihkan issu dan melakukan manuver yang dinilai memalukan sebab lebih cenderung membela Pejabat Daerah yang menjadi penerima beasiswa dibandingkan SDM Kabupaten Boalemo yang kesulitan untuk biaya pendidikan.
“Saya baca disejumlah media, Kepala Dinas terlihat sekali sangat memebela kepentingan pejabat yang mendapatkan beasiswa. Bukan memikirkan SDM orang yang kurang mampu malah membuat semakin gaduh. Memalukan,” kata Alkif ketika diwawancarai Selasa (27/4) sore
Alkif juga menilai, ada yang aneh dari Dikpora yang sampai hari ini tidak membuka daftar penerima beasiswa kepada Publik. mahasiswa Hukum UNIPO Kampus 2 Boalemo ini mencurigai Kepala Dinas juga menjadi Penerima Beasiswa
Sejak kisruh Beasiswa ini berhembus, sampai dengan hari ini ( selasa 27/4) dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tidak mebuka daftar penerima beasiswa Sehingga diduga keras bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Jelas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jangan sampai Kepala Dinas juga sebagai penerima sehingga pihak Dikpora enggan membeberkan kepada publik daftar penerima,” pungkasnya.