TRILOGIS.ID (GORONTALO) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal xalon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Koordinator BEM Gorontalo, Rahmat Dandi Tuadingo menilai, putusan MK menunjukkan tidak diberinya peluang bagi para pemuda untuk bisa ikut maju dalam kontestasi politik di ranah pimpinan tertinggi negara. Alhasil, peluang anak muda menjadi presiden dan wakil presiden tertutup.
“Hakim dalam hal ini Mahkamah Konstitusi seharusnya lebih berhati-hati dalam memustuskan. Mengingat ini masih terkait isu _open legal policy_, kami menilai
Putusan MK tersebut sangat inkosisten dan bersifat politis,” Ujar Dandi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, putusan tersebut juga akan mencederai konstitusi karena membatasi kelompok usia tertentu untuk menggunakan haknya dalam politik, yakni pada pasal 28 D angka 1 dan 3: Pasal 28 D angka 1. “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Angka 3 “Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
“Oleh karena itu, seharusnya setiap kebijakan yang lahir tidak membatasi kelompok tertentu, dalam hal ini kelompok usia tertentu, yakni hanya usia 40 tahun dan di atasnya,”Tambahnya.
Hal yang sama juga berlaku terkait dengan harus adanya pengalaman sebagai kepala daerah. Menurut Preseden BEM Unbita itu, Hal ini tidak menjamin orang tersebut pasti becus, satu-satu hal yang pasti dari kebijakan itu adalah perampasan hak konstitusional warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.