Koordinator BEM Provinsi Gorontalo Beri Respon Terhadap Putusan MK Terkait Usia Calon Presiden

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRILOGIS.ID (GORONTALO) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal xalon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Koordinator BEM Gorontalo, Rahmat Dandi Tuadingo menilai, putusan MK menunjukkan tidak diberinya peluang bagi para pemuda untuk bisa ikut maju dalam kontestasi politik di ranah pimpinan tertinggi negara. Alhasil, peluang anak muda menjadi presiden dan wakil presiden tertutup.

“Hakim dalam hal ini Mahkamah Konstitusi seharusnya lebih berhati-hati dalam memustuskan. Mengingat ini masih terkait isu _open legal policy_, kami menilai
Putusan MK tersebut sangat inkosisten dan bersifat politis,” Ujar Dandi

Tidak hanya itu, putusan tersebut juga akan mencederai konstitusi karena membatasi kelompok usia tertentu untuk menggunakan haknya dalam politik, yakni pada pasal 28 D angka 1 dan 3: Pasal 28 D angka 1. “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Angka 3 “Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Baca Juga :  Momen Haru Darwis Moridu - Anas Jusuf saat Lebaran Idul Fitri 1442 H

“Oleh karena itu, seharusnya setiap kebijakan yang lahir tidak membatasi kelompok tertentu, dalam hal ini kelompok usia tertentu, yakni hanya usia 40 tahun dan di atasnya,”Tambahnya.

Hal yang sama juga berlaku terkait dengan harus adanya pengalaman sebagai kepala daerah. Menurut Preseden BEM Unbita itu, Hal ini tidak menjamin orang tersebut pasti becus, satu-satu hal yang pasti dari kebijakan itu adalah perampasan hak konstitusional warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Berita Terkait

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?
Harapan 100 hari kerja: Menanti “Quick Win” atas Sejumlah Pekerjaan Rumah PAHAM usai dilantik
127 TPK Dikes Boalemo jalani SPK
KPU Boalemo gelar FGD Evaluasi Pemilihan Tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:44 WITA

Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:23 WITA

Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:46 WITA

Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terbaru

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA