Legal Assistance. Dikes Boalemo Paparkan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan UPDT Labkesda kepada Kajari Boalemo

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 15:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Dalam rangka mencegah penyelewengan Pembangunan, Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo paparkan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan UPDT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tahun 2024 Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo, senin, 03-06-2024.

Dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo, Yopi Adriansyah SH., MH., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo Sutriyani Lumula S.ST., M.Kes., meminta secara langsung pendampingan hukum.

Hal itu berdasarkan, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permenkes Nomor 37 tahun 2012.

Sutri Lumula mengaku, permohonan pendampingan Hukum kepada Kejaksaan dilakukan, dikarenakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Boalemo juga pernah mendampingi pembangunan Puskesmas Mananggu tahun 2023 kemarin.

Sehingga, Menurut Sutri Lumula Permohonan Pendampingan Hukum dari Lembaga Hukum Negara menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan kesehatan yang transparan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Boalemo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Yopi Adriansyah SH., MH., menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dimana Kejaksaan bisa menjadi pemberi pandangan hukum dan pendampingan hukum.

Baca Juga :  Sukses SPM hingga Akreditasi Faskes, Dikes Boalemo tuai Apresiasi Bupati Boalemo

Yopi Adriansyah juga menerangkan, dalam mendampingi pembangunan yang menggunakan anggaran negara, Dasar pelaksanaan merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Pasal 18.

Kendati demikian, Kajari Boalemo menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negera (JPN) tidak akan masuk terlalu dalam pengadaan barang dan jasa terlebih pada persoalan teknis.

Turut dihadiri pihak Penyedia dan Konsultan Teknik, Kajari Negeri Boalemo, mengaku akan melakukan pengecekan lagi sebelum menyetujui permohonan tersebut.

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA