Trilogis.id (Boalemo) – Dalam rangka mencegah penyelewengan Pembangunan, Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo paparkan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan UPDT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tahun 2024 Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo, senin, 03-06-2024.
Dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo, Yopi Adriansyah SH., MH., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo Sutriyani Lumula S.ST., M.Kes., meminta secara langsung pendampingan hukum.
Hal itu berdasarkan, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permenkes Nomor 37 tahun 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sutri Lumula mengaku, permohonan pendampingan Hukum kepada Kejaksaan dilakukan, dikarenakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Boalemo juga pernah mendampingi pembangunan Puskesmas Mananggu tahun 2023 kemarin.
Sehingga, Menurut Sutri Lumula Permohonan Pendampingan Hukum dari Lembaga Hukum Negara menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan kesehatan yang transparan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Boalemo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Yopi Adriansyah SH., MH., menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dimana Kejaksaan bisa menjadi pemberi pandangan hukum dan pendampingan hukum.
Yopi Adriansyah juga menerangkan, dalam mendampingi pembangunan yang menggunakan anggaran negara, Dasar pelaksanaan merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Pasal 18.
Kendati demikian, Kajari Boalemo menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negera (JPN) tidak akan masuk terlalu dalam pengadaan barang dan jasa terlebih pada persoalan teknis.
Turut dihadiri pihak Penyedia dan Konsultan Teknik, Kajari Negeri Boalemo, mengaku akan melakukan pengecekan lagi sebelum menyetujui permohonan tersebut.