Trilogis.id(Opini/Tajuk) – Krisis kepercayaan publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini kian menajam. Lembaga yang seharusnya menjadi rumah rakyat dan penjaga moralitas politik daerah justru mulai kehilangan legitimasi sosialnya.
Tiga penyakit akut terus menjangkiti parlemen lokal: praktik perjalanan dinas (perdin) fiktif, intervensi kepentingan dalam proses penganggaran, serta tumpulnya fungsi pengawasan. Tiga hal ini tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa — melainkan gejala kegagalan sistemik yang menggerogoti jantung demokrasi lokal.
1. Perdin Fiktif: Korupsi Senyap yang Melumpuhkan Daerah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjalanan dinas semestinya menjadi sarana bagi anggota DPRD memperluas wawasan, melakukan studi banding, dan memperkaya kebijakan daerah. Namun, di banyak tempat, terminologi itu berubah makna menjadi ladang penggelembungan anggaran.
“Perdin fiktif” telah menjadi rahasia umum di kalangan birokrasi dan parlemen daerah. Klaim biaya transportasi, hotel, dan kegiatan kerja yang tak pernah terjadi di lapangan menjadi modus korupsi paling halus, tetapi paling merusak.
Korupsi jenis ini bukan hanya mencederai akuntabilitas, tetapi juga menciptakan kebudayaan pembenaran terhadap kecurangan kecil yang lama-lama menjadi sistemik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah jelas menempatkan integritas sebagai fondasi kedudukan dan tugas DPRD. Begitu pula PP Nomor 12 Tahun 2017menekankan pentingnya pengawasan terhadap setiap rupiah uang rakyat. Namun tanpa ketegasan dalam penegakan, regulasi hanya menjadi formalitas.
Ketika laporan pertanggungjawaban hanya menjadi dokumen simbolik dan bukan refleksi realitas, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas dewan, tetapi juga kepercayaan warga terhadap seluruh tata kelola pemerintahan.
2. Tarik Ulur Anggaran dan Hilangnya Skala Prioritas Publik
APBD adalah instrumen utama untuk mewujudkan kesejahteraan. Namun di banyak daerah, proses penyusunannya berubah menjadi arena tawar-menawar politik yang kental aroma kepentingan pribadi dan kelompok. Fenomena “program titipan” dalam pembahasan APBD mencerminkan betapa jauh lembaga legislatif telah bergeser dari misi publiknya.
Tarik ulur antara eksekutif dan legislatif sering kali berujung pada keterlambatan penetapan anggaran. Akibatnya, program publik tertunda, proyek tertahan, dan rakyat kembali menjadi korban dari politik transaksional yang tak berujung. Padahal, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Semua prinsip itu semestinya menjadi “kitab suci” pengelolaan keuangan daerah.
Lebih jauh, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas mengatur setiap tahapan perencanaan dan penganggaran agar tidak keluar dari koridor hukum.
Namun, tanpa kesadaran etik dan politik yang matang, aturan tersebut hanya menjadi pagar administratif yang mudah dilompati oleh kepentingan pragmatis.
Filosofinya sederhana: APBD seharusnya berpihak kepada yang lemah — pro-poor dan pro-job. Tetapi ketika dewan lebih sibuk melobi proyek ketimbang meninjau kebutuhan masyarakat, maka APBD kehilangan rohnya sebagai instrumen keadilan sosial.
3. Tumpulnya Pengawasan: Ketika Parlemen Tak Lagi Mengontrol
Fungsi pengawasan adalah ruh dari lembaga legislatif. Tanpa pengawasan yang kuat, tidak ada check and balance yang sejati. Namun, fungsi inilah yang justru paling lemah dijalankan.
Banyak DPRD tampak kehilangan taring dalam mengontrol eksekutif. Pengawasan sering kali hanya sebatas seremonial — laporan dibacakan, rekomendasi dibuat, namun tindak lanjutnya nihil.
Kelemahan ini muncul dari dua sisi: kompromi politik dan kapasitas analisis yang minim. Kompromi politik membuat anggota dewan enggan bersuara keras karena khawatir merusak hubungan dengan kepala daerah.
Sementara keterbatasan kemampuan membaca laporan keuangan dan kebijakan publik membuat fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas administratif.
Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit memerintahkan DPRD untuk mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD. Tatib DPRD pun memberi ruang untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Semua itu adalah senjata politik yang sah untuk mengontrol kekuasaan. Bahkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara telah mewajibkan DPRD menindaklanjuti temuan BPK. Jika semua perangkat hukum itu diabaikan, maka DPRD secara sadar sedang menelantarkan mandat rakyat yang diembannya.
4. Jalan Reformasi: Transparansi, Audit, dan Integritas
Reformasi parlemen lokal bukan sekadar soal moral, melainkan kebutuhan struktural untuk menjaga keberlanjutan tata kelola daerah. Ada tiga langkah mendasar yang harus dilakukan.
Pertama, audit independen atas perjalanan dinas harus diberlakukan secara rutin dan dipublikasikan secara terbuka. Tanpa keterbukaan, praktik fiktif akan tetap menjadi hantu yang bersembunyi di balik tumpukan kuitansi.
Kedua, proses penganggaran harus transparan dan partisipatif. Mekanisme e-budgeting bukan lagi pilihan, tetapi keharusan untuk menutup ruang manipulasi. Masyarakat harus bisa mengakses dan memantau langsung setiap alokasi dana publik.
Ketiga, fungsi pengawasan harus diperkuat melalui pendidikan politik dan peningkatan kapasitas teknis anggota DPRD. Parlemen daerah membutuhkan anggota yang bukan hanya pandai berdebat, tetapi juga mampu membaca laporan audit, menganalisis kebijakan publik, dan memahami tanggung jawab etik di balik setiap keputusan politik.
5. Integritas Sebagai Harga Mati
Pada akhirnya, semua regulasi dan sistem hanya akan berarti jika dijalankan oleh individu yang berintegritas. DPRD tidak boleh terus menjadi simbol kemewahan politik yang jauh dari denyut nadi rakyat. Ia harus kembali menjadi ruang pengabdian dan representasi kepentingan publik.
Membenahi parlemen lokal bukan pekerjaan mudah, tetapi bukan pula mustahil. Ia membutuhkan keberanian moral, ketegasan penegak hukum, serta dukungan publik yang terus bersuara. Jika tidak, DPRD akan perlahan menjadi lembaga tanpa roh—hidup secara administratif, tetapi mati secara moral.
Integritas adalah harga mati bagi parlemen lokal. Tanpa itu, setiap sidang dan rapat hanyalah panggung sandiwara yang menipu rakyatnya sendiri.
Penulis : Kaka Enda|RedaksiMediaMencerdaskanAnakNegeri

















