Trilogis.id (Boalemo) – Money Politik atau Politik uang, menjadi sebuah larangan dalam Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang saat ini menyita perhatian segala kalangan. Bahkan Dalam hukum positif Indonesia, politik uang sangat jelas dilarang, bahkan pelakunya dapat dibatalkan pencalonannya dan berujung kepada tindak pidana.
Tak tertinggal Perwakilan Mahasiswa UNIPO KP Boalemo, UNG, dan UNUGO yang menghadiri Sosialisasi Pemilu Partisipatif yang berlangsung di Hotel Grand Amalia, Selasa, 26-09-2023.
Laragan tentang Politik uang dalam UU Nomor 7 twhuj 2017 tentang Pemilu terbagi kedalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Alat Peraga Kampanye yang saat ini berseliweran di tempat-tempat yang bisa membuat lingkungan terlihat kotor menjadi hal yang dibahas dalam diskusi dengan pemateri.
Kendati demikian, Pemateri menerangkan, saat ini Bawaslu terus menghimbau terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). sesuai dengan tahapan yang sudah diatur sesuai undang-undang yang berlaku.
Bahkan, Menurut Pemateri, Ahmad Abdullah menjelaskan bahwa dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu, hal-hal yang menjadi peran mahasiswa mengambil peran dalam memberikan informasi dan sosialisasi tentang Tata tertib pemasangan APK.
Menurutnya, dalam mengaku menjaga identitas bagi setiap pelapor yang memberikan informasi awal kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Sehingga, Ketua Bawaslu Boalemo Ronald Rampi mengharapkan,Mahasiswa dapat menjadi bagian dari Pengawasan Pemilu untuk menjaga sendi-sendi demokrasi hingga mampu mendorong pemilu yang berkualitas.
Bahkan, dalam menerima laporan nanti, pihak Bawaslu mengingatkan terkait dengan bukti-bukti yang harus dikantongi pelapor hingga laporannya bisa dipertanggungjawabkan dengan menjaga indentitas dari pelapor.