Trilogis.id (Tajuk) – Zakat merupakan salah satu pilar Islam yang memiliki peran strategis dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat. Namun, tantangan utama dalam penghimpunan zakat adalah menjangkau lebih banyak muzakki (pembayar zakat) serta menyalurkannya secara efektif kepada mustahik (penerima zakat).
Salah satu solusi inovatif yang dapat diterapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan, yang beranggotakan guru agama Islam di sekolah dan penyuluh agama Islam di desa melalui organisasi AGPAI (Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam) dan IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia).
Mengapa UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI & IPARI?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Jangkauan yang Luas & Terstruktur
Guru agama Islam berada di setiap sekolah, sementara penyuluh agama Islam menjangkau setiap desa.
Dengan jaringan yang luas ini, penghimpunan zakat bisa menjangkau lebih banyak orang, termasuk siswa, guru, staf sekolah, masyarakat desa, hingga perangkat desa.
2. Figur Kredibel & Berwibawa
Guru agama dan penyuluh agama memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembinaan umat.
Mereka dipercaya oleh masyarakat, sehingga lebih mudah dalam mengedukasi dan mendorong partisipasi zakat.
3. Edukasi Zakat Berkelanjutan
AGPAI dapat memasukkan materi zakat dalam kurikulum pendidikan agama Islam di sekolah.
IPARI dapat mensosialisasikan pentingnya zakat dalam pengajian, khutbah, dan forum penyuluhan agama di desa.
4. Distribusi Zakat yang Tepat Sasaran
Guru dan penyuluh agama lebih memahami kondisi sosial dan ekonomi siswa serta masyarakat desa.
Hal ini memastikan zakat yang dihimpun bisa disalurkan kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan.
5. Koordinasi yang Efektif & Akuntabel
Dengan adanya struktur kecamatan, penghimpunan dan penyaluran zakat lebih terorganisir dibanding jika masing-masing sekolah dan desa berjalan sendiri-sendiri.
UPZ Kecamatan akan berkoordinasi langsung dengan BAZNAS Kabupaten/Kota untuk memastikan transparansi dan efisiensi.
Teknis Pembentukan UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI & IPARI
Untuk merealisasikan konsep ini, berikut langkah-langkah teknis yang dapat diterapkan:
1. AGPAI & IPARI Mengajukan Permohonan ke BAZNAS Kabupaten/Kota
Ketua AGPAI dan IPARI di kecamatan mengajukan permohonan resmi kepada BAZNAS.
Disertai daftar pengurus minimal (ketua, sekretaris, dan bendahara) dari kalangan guru agama dan penyuluh agama.
2. BAZNAS Melakukan Verifikasi & Menerbitkan SK UPZ Kecamatan
Setelah dokumen diverifikasi, BAZNAS menerbitkan Surat Keputusan (SK) UPZ Kecamatan.
SK ini memberikan kewenangan kepada UPZ Kecamatan untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat.
3. Sosialisasi & Penghimpunan Zakat
Guru agama di sekolah mengajak siswa, guru, dan staf sekolah untuk berzakat.
Penyuluh agama di desa menyosialisasikan zakat kepada masyarakat melalui pengajian dan forum keagamaan.
Zakat dikumpulkan dalam rekening resmi UPZ Kecamatan yang terhubung ke BAZNAS.
4. Penyaluran & Pelaporan Transparan
Zakat yang terkumpul dapat langsung disalurkan kepada mustahik di sekolah dan desa dengan arahan BAZNAS.
UPZ Kecamatan menyusun laporan secara berkala dan menyerahkannya kepada BAZNAS Kabupaten/Kota untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Potensi Dampak Positif bagi BAZNAS
Jika konsep UPZ Kecamatan berbasis AGPAI & IPARI ini diterapkan, maka dampaknya bagi BAZNAS sangat besar, di antaranya:
✅ Peningkatan Jumlah Muzakki
Dengan jaringan yang lebih luas, lebih banyak orang akan terdorong untuk menunaikan zakat.
✅ Peningkatan Jumlah Dana Zakat
Penghimpunan zakat dari sekolah dan desa bisa menjadi sumber potensial yang sebelumnya belum optimal.
✅ Distribusi Zakat yang Lebih Efektif
Zakat bisa disalurkan langsung kepada siswa kurang mampu, guru honorer, warga miskin di desa, yatim piatu, serta fakir miskin lainnya yang lebih mudah diidentifikasi oleh guru dan penyuluh agama.
✅ Mendukung Program Pemerintah
UPZ Kecamatan bisa mendukung program pengentasan kemiskinan berbasis pendidikan dan pemberdayaan desa.
✅ Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat kepada BAZNAS
Dengan sistem yang lebih terstruktur, transparan, dan profesional, masyarakat akan semakin percaya untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
Kesimpulan & Rekomendasi
Pembentukan UPZ Kecamatan berbasis AGPAI & IPARI adalah inovasi strategis yang perlu dipertimbangkan oleh BAZNAS. Melalui kolaborasi dengan guru agama Islam di sekolah dan penyuluh agama Islam di desa, penghimpunan dan penyaluran zakat bisa lebih optimal, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.
Untuk itu, kami merekomendasikan BAZNAS Kabupaten/Kota agar segera menginisiasi uji coba program ini di beberapa kecamatan sebagai pilot project sebelum diterapkan secara nasional. Jika berhasil, model ini bisa menjadi standar baru dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
Dengan UPZ Kecamatan berbasis AGPAI & IPARI, zakat menjadi lebih dekat dengan umat, dan manfaatnya lebih dirasakan oleh yang membutuhkan.
Oleh: Mansur Martam | Penyuluh Agama kabupaten Boalemo.