Trilogis.id (Boalemo) – Proyek Pembangunan Gedung Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tilamuta di desa Pentadu Timur menjadi buah bibir masyarakat setempat hingga menyita perhatian sejumlah kalangan.
Pasalnya, Saat menggelar pertemuan dengan masyarakat, terdapat sejumlah elemen masyarakat yang tidak dihadirkan.
Sebut saja tokoh Pemuda, dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) mengaku tak mengetahui tentang pertemuan tersebut. Padahal lokasi pekerjaan berdekatan langsung dengan pemukiman warga desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Pekerjaan yang menelan anggaran melalui APBN dengan jumlah Rp.3.424.000.000,- itu tidak menggunakan pagar batas yang menandakan mana wilayah Proyek dan wilayah area umum.
Menurut Pengawas Proyek, Alan Maronsenge ketika ditemui dilokasi Pekerjaan mengatakan bahwa alasan pihaknya tidak memasang pagar batas karena kondisi area yang kurang memadai kendati, pekerjaan sudah dimulai tanggal 23 Juni 2023.
“Bukan tidak dipasang pak,hanya saja belum dipasang karena kondisi area yang berdekatan langsung dengan rumah warga. dan masih menjadi jalan akses masyarakat,” beber Alan.
Padahal keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya (K3 Konstruksi) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
Dengan alasan apapun, pihak Perusahaan harus tetap berdasarkan pada aturan-aturan yang berlaku dalam kontrak. Belum lagi, masyarakat sudah mengetahui tentang wilayah mana yang tidak bisa dilewati oleh masyarakat umum, karena diwilayah Pentadu Timur (Dusun 2,red) Pekerjaan Proyek daerah, provinsi hingga Nasional bukan hal baru lagi.
Jika hanya dengan alasan diatas, harusnya menjadi dasar kenapa pihak perusahaan harus menerapkan segala bentuk keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi agar tak diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja sebab lokasi pekerjaan menggunakan alat berat (excavator).
Disisi lain, diduga penggunaan material Galian C yang digunakan dalam Proyek di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Gorontalo tidak mengantongi ijin seperti diberitakan saah satu media online.
Sampai berita ini diterbitkan, Media ini masih akan melakukan konfirmasi ke Pemerintah Daerah (PSTP dan Lingkungan Hidup) dan Pihak Direksi Perusahaan karena belum berada diwilayah Boalemo terkait Galian C yang diduga digunakan dalam Pekerjaan.