Trilogis.id_(Boalemo) – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020–2022 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo kini intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) Boalemo, termasuk sopir Ketua DPRD.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti terkait indikasi kuat adanya perjalanan dinas fiktif yang dilakukan selama pandemi COVID-19, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.
Pejabat dan Sopir Dipanggil
Pada Senin, 8 September 2025, tiga pegawai Setwan Boalemo telah menjalani pemeriksaan, yaitu Kabag Legislasi, Bendahara, dan seorang Staf Setwan. Mereka diperiksa sejak pukul 09.00 WITA di Kantor Kejari Boalemo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehari setelahnya, giliran Sopir Ketua DPRD Boalemo yang dipanggil penyidik, bersama dengan Analis Perbendaharaan dan Kabag Keuangan DPRD Boalemo. Sopir Ketua DPRD terpantau tiba di Kejaksaan sekitar pukul 09.09 WITA.
Pemeriksaan ini berfokus pada kecurigaan adanya perjalanan dinas fiktif ke luar Provinsi Gorontalo, padahal saat itu aturan PSBB secara ketat membatasi pergerakan masyarakat, terutama perjalanan antar-daerah. Data sementara yang dimiliki Kejaksaan menunjukkan adanya catatan perjalanan fiktif ini yang kini sedang didalami.
Kejaksaan Perkuat Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Nurul Anwar, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat alat bukti.
“Tim kami akan memperkuat alat bukti dengan mengunjungi TKP yang diduga terjadi nuansanya manipulatif, sehingga berindikasi tindak pidana korupsi terkait dana perjalanan dinas,” ujar Nurul.
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana yang diduga dikorupsi seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.