Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Program revitalisasi di SMA Negeri 2 Tilamuta Tahun Anggaran 2025 menghadirkan bangunan baru berupa 1 ruang BK, 1 ruang UKS, dan 2 ruang toilet. Secara kasat mata, pembangunan telah selesai. Namun, yang menjadi persoalan bukan sekadar berdirinya bangunan, melainkan bagaimana proses dan tata kelolanya dijalankan.
Dari dokumentasi papan proyek, terdapat tiga nominal anggaran berbeda dalam satu program dan tahun anggaran yang sama: Rp 126.813.000,-, Rp 128.273.000,-, dan Rp 78.599.000,-. Ketiganya tertanggal 31 Desember 2025 dan sama-sama mengatasnamakan P2SP SMA Negeri 2 Tilamuta. Perbedaan angka ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Apakah ini tiga paket pekerjaan terpisah? Jika iya, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada warga sekolah? Jika bukan, mengapa terdapat perbedaan nominal?
Situasi ini diperparah oleh sikap tidak terbuka dari pengurus P2SP, khususnya pihak yang secara de jure dan de factomenjabat sebagai sekretaris P2SP. Dalam struktur organisasi, sekretaris memiliki peran sentral dalam administrasi, dokumentasi, dan distribusi informasi. Namun, alih-alih menjadi jembatan transparansi, justru muncul kesan tertutup terhadap permintaan penjelasan terkait rincian RAB, pembagian paket pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakterbukaan ini semakin problematik ketika dikaitkan dengan dugaan nepotisme dalam kepengurusan. Keterlibatan pihak yang memiliki relasi keluarga dengan unsur pimpinan sekolah, terlebih dalam situasi kepala sekolah cuti dan jabatan Plh dipegang internal, menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Dalam proyek berbasis swakelola seperti P2SP, integritas dan keterbukaan adalah fondasi utama. Tanpa itu, setiap perbedaan angka akan selalu memunculkan kecurigaan.
Lebih jauh, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian antara material yang digunakan dengan spesifikasi dalam RAB. Jika benar terdapat perbedaan kualitas atau volume pekerjaan dibandingkan dokumen perencanaan, maka persoalannya tidak lagi sekadar etika administrasi, melainkan berpotensi menyentuh aspek hukum. SPJ adalah dokumen pertanggungjawaban atas uang negara—ia tidak boleh sekadar formalitas.
Revitalisasi bukan hanya soal membangun ruang BK, UKS, dan toilet. Ia juga tentang membangun kepercayaan. Jika pengurus yakin seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka membuka dokumen bukan ancaman, melainkan bentuk tanggung jawab moral. Komite sekolah, guru, dan orang tua siswa berhak mengetahui total anggaran yang diterima, rincian peruntukannya, serta kesesuaian realisasi dengan RAB.
Dalam dunia pendidikan, transparansi bukan pilihan—melainkan nilai dasar yang harus diajarkan lewat teladan. Jika praktik tata kelola diwarnai sikap tertutup, maka yang tereduksi bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi juga integritas institusi itu sendiri.
Penulis : NovrianD



















