SK Plt RSCG: Mutasi Cacat Hukum, Sanksi dan Simulasi Pemberhentian Bupati

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 02:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Baru-baru ini, panggung sandiwara kekuasaan di Boalemo kembali dipertontonkan. Bukan cerita tentang keberhasilan atau terobosan, melainkan arogansi kekuasaan yang terang-terangan menginjak-injak etika dan aturan.

Publik disuguhkan dua surat yang menjadi bukti nyata: satu menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Tani dan Nelayan (RSCG) dr. Wahyudin Dangkua, Sp.PD, dan satu lagi menyetujui mutasi direktur sebelumnya, dr. Rahmawaty Dai, M.Kes.

Yang membuat perut mual, surat penunjukan Plt justru terbit lebih dulu, seolah-olah proses hukum dan administrasi bisa diinjak-injak begitu saja. Surat penunjukan Plt terbit pada 24 Juli 2025, sementara surat persetujuan mutasi direktur lama baru terbit pada 30 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara logika, sebuah jabatan baru hanya bisa diisi setelah jabatan lama benar-benar kosong secara legal. Namun, apa yang dilakukan Pemkab Boalemo adalah sebaliknya. Mereka menunjuk pengganti sebelum mutasi resmi disetujui. Ini sama saja seperti menunjuk pelari baru sebelum pelari lama selesai di lintasan.

Ini adalah sebuah pelanggaran prosedur yang sangat fundamental dan menunjukkan adanya kesewenang-wenangan yang disengaja.

Melawan Aturan Demi Kepentingan Politik

Aksi ini terjadi di masa larangan mutasi, yaitu dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah. Aturan ini, yang tertuang jelas dalam Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, dibuat untuk menjaga stabilitas birokrasi dan mencegah praktik politisasi jabatan pasca-pilkada. Namun, dengan terbitnya dua surat ini, Pemkab Boalemo seolah-olah menganggap aturan tersebut hanyalah secarik kertas yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga :  Pemda Boalemo launching Gerakan Momengi

Ini bukan sekadar ketidaktahuan, melainkan sebuah tindakan yang disengaja untuk melanggar aturan demi mengakomodasi kepentingan tertentu. Jelas, ini adalah manuver politik yang kotor, sebuah praktik distribusi kekuasaan pasca-pilkada yang menjijikkan. Jabatan publik, yang seharusnya menjadi amanah rakyat, diperlakukan layaknya barang dagangan.

Ancaman Hukuman dan Tanggung Jawab Moral

Lelucon tragis” ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Undang-Undang telah menyiapkan sanksi yang sangat berat jika terbukti melanggar Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016. Sanksi tidak hanya dikenakan pada pejabat yang dimutasi, melainkan langsung menyasar kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, sanksinya adalah pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, karena mereka sudah menjabat, sanksinya bisa lebih berat. Alur menuju pemberhentiannya pun sangat jelas:

  • Pelaporan dan Audit: Bawaslu, KASN, atau bahkan masyarakat umum bisa melaporkan pelanggaran ini. Mendagri kemudian akan memerintahkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
  • Rekomendasi: Jika hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran serius, Mendagri akan mengeluarkan rekomendasi, yang bisa berujung pada sanksi administrasi atau bahkan pidana.
  • Proses Hukum: Kasus ini dapat dibawa ke pengadilan, di mana majelis hakim akan memutuskan apakah pelanggaran tersebut cukup kuat untuk menjadi dasar pemberhentian
  • Usulan Pemberhentian: Jika pengadilan memutuskan bersalah, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya kepada Mendagri.

Dimana Suara Lembaga Pengawas?

Lalu, di mana peran para aktor yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga etika dan aturan?

  • BKPSDM Boalemo ironisnya, justru menjadi mesin yang memuluskan pelanggaran ini. Dengan menerbitkan dan memproses surat-surat yang cacat secara prosedur dan hukum, BKPSDM Boalemo telah mengebiri fungsi dan marwahnya sendiri sebagai penjaga integritas ASN.
  • Bawaslu seharusnya tidak menutup mata. Mutasi yang terjadi di masa sensitif ini, di mana netralitas ASN menjadi isu krusial, berpotensi besar melahirkan penyalahgunaan wewenang. Bawaslu harus proaktif melakukan kajian, bukan menunggu laporan.
  • KASN memiliki wewenang untuk mengawasi setiap kebijakan mutasi. Kasus ini jelas memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang harus mereka tindak lanjuti. KASN harus mengeluarkan rekomendasi audit dan sanksi tegas.
  • DPRD Boalemo sebagai wakil rakyat, memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Publik menuntut mereka untuk tidak hanya menjadi penonton bisu. Gunakan hak interpelasi! Minta penjelasan bupati dan wakil bupati secara transparan.
Baca Juga :  Sekjen Kemendikbud Ristek: Anak-anak pesisir harus melanjutkan pendidikan hingga Perguruan Tinggi

Pada akhirnya, isu ini bukan hanya tentang mutasi pejabat. Ini adalah cermin dari seberapa rapuh tata kelola pemerintahan kita. Jabatan publik bukan warisan, bukan alat balas budi politik, apalagi lahan untuk transaksi kekuasaan. Jabatan adalah amanah suci rakyat, yang di dalamnya melekat tanggung jawab besar untuk melayani, bukan dilayani.

Rakyat Boalemo berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat aturan. Kami menuntut agar Mendagri, Bawaslu, dan KASN tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Kami menuntut agar DPRD Boalemo berani berdiri tegak membela kepentingan rakyat. Jangan biarkan Boalemo menjadi contoh buruk dari matinya etika pemerintahan.

Terimakasih.

Penulis : Nanang Syawal

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27 WITA

Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas

Berita Terbaru