Trilogis.id_(Boalemo) — Sorotan tajam terhadap pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo semakin memanas. Setelah sebelumnya aktivis Nanang Syawal mempertanyakan pengawasan DPRD, kini giliran Ketua Komisi I, Helmi Rasid, angkat bicara dan memberikan peringatan keras.
Kepada media, Helmi Rasid menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam kebijakan tersebut.
“Pergantian maupun pengisian sah-sah saja selama itu mengantongi izin dari Kemendagri,” ungkap Helmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatannya, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Helmi menekankan bahwa sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pemerintahan, DPRD memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang harus dijalankan.
Lebih jauh, Helmi Rasid menyampaikan ancaman yang serius jika pihak eksekutif tidak dapat membuktikan legalitas tindakannya.
“Jika terbukti Pemda tak mengantongi izin dan rekomendasi dari Kemendagri, kami selaku lembaga yang diberi kewenangan atas hak interpelasi, akan kami gunakan dalam persoalan ini,” tegasnya.
Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan dari pemerintah daerah mengenai kebijakan yang penting dan strategis.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Rahmat Biya, memberikan klarifikasi. Rahmat Biya berdalih bahwa SK yang diserahkan kepada dr. Wahyudin Dangkua hanya bersifat Plt., bukan pengangkatan definitif.
“Surat Keputusan itu hanya bersifat Plt. dan secara otomatis batal ketika direktur sebelumnya sudah bisa beraktivitas seperti biasa,” jelas Rahmat Biya.
Namun, terdapat informasi baru yang kian memperumit polemik ini. Rahmat Biya juga menyampaikan bahwa surat keputusan tersebut tidak masuk dalam sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 1 agustus 2025, saat ia dikonfirmasi oleh awak media.
Pengakuan dari BKP-SDM ini memunculkan pertanyaan baru: apakah status “Plt.” dan tidak tercatatnya SK di sistem BKN cukup untuk menjustifikasi tindakan Pemda Boalemo di mata hukum? Hingga saat ini, publik dan DPRD Boalemo menanti penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait izin dari Kemendagri yang menjadi syarat utama legalitas tindakan tersebut.




















