Soal Pergantian Direktur RSCG, DPRD Bisa Menggunakan Hak Interplasi

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Boalemo) — Sorotan tajam terhadap pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo semakin memanas. Setelah sebelumnya aktivis Nanang Syawal mempertanyakan pengawasan DPRD, kini giliran Ketua Komisi I, Helmi Rasid, angkat bicara dan memberikan peringatan keras.

Kepada media, Helmi Rasid menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam kebijakan tersebut.

Pergantian maupun pengisian sah-sah saja selama itu mengantongi izin dari Kemendagri,” ungkap Helmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatannya, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Helmi menekankan bahwa sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pemerintahan, DPRD memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang harus dijalankan.

Baca Juga :  Kamarudin sebut Bimtek oleh Dinas Perikanan Boalemo, diikuti bukan Pembudidaya Bioflok

Lebih jauh, Helmi Rasid menyampaikan ancaman yang serius jika pihak eksekutif tidak dapat membuktikan legalitas tindakannya.

Jika terbukti Pemda tak mengantongi izin dan rekomendasi dari Kemendagri, kami selaku lembaga yang diberi kewenangan atas hak interpelasi, akan kami gunakan dalam persoalan ini,” tegasnya.

Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan dari pemerintah daerah mengenai kebijakan yang penting dan strategis.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Rahmat Biya, memberikan klarifikasi. Rahmat Biya berdalih bahwa SK yang diserahkan kepada dr. Wahyudin Dangkua hanya bersifat Plt., bukan pengangkatan definitif.

Surat Keputusan itu hanya bersifat Plt. dan secara otomatis batal ketika direktur sebelumnya sudah bisa beraktivitas seperti biasa,” jelas Rahmat Biya.

Namun, terdapat informasi baru yang kian memperumit polemik ini. Rahmat Biya juga menyampaikan bahwa surat keputusan tersebut tidak masuk dalam sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 1 agustus 2025, saat ia dikonfirmasi oleh awak media.

Baca Juga :  DPRD Boalemo tetapkan hasil Reses jadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD

Pengakuan dari BKP-SDM ini memunculkan pertanyaan baru: apakah status “Plt.” dan tidak tercatatnya SK di sistem BKN cukup untuk menjustifikasi tindakan Pemda Boalemo di mata hukum? Hingga saat ini, publik dan DPRD Boalemo menanti penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait izin dari Kemendagri yang menjadi syarat utama legalitas tindakan tersebut.

Berita Terkait

Tiga Ruas Jalan Shortcut Boalemo Terancam Molor, Masuk Materi Tuntutan Aksi
Kepala SPPG Hungayonaa Laporkan Dugaan Penyebaran Berita Bohong ke Polres Boalemo
MBG Diduga Berulat, Benarkah Wartawan Sudah Verifikasi ke SPPG?
Jika Kontrak Berakhir, Proyek Belum Selesai: Siapa Bertanggung Jawab dan Bagaimana Nasib Pembayaran Jalan Shortcut?
Pengadaan Bibit Bambu Petung Ratusan Juta di Boalemo: Bagaimana Progres Pertumbuhannya?
Empat Alat Berat Ditemukan di Tangga Barito, Sorotan Pengawasan PETI Kembali Mengemuka
Rp6 Miliar untuk Shortcut Huwongo-Tanah Putih di Tengah Tekanan Fiskal, Apa Dasar Prioritasnya?
Perdis Fiktif DPRD: Di Mana Batas Tanggung Jawab Setwan dan Pimpinan DPRD?

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:37 WITA

Tiga Ruas Jalan Shortcut Boalemo Terancam Molor, Masuk Materi Tuntutan Aksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:04 WITA

Kepala SPPG Hungayonaa Laporkan Dugaan Penyebaran Berita Bohong ke Polres Boalemo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:44 WITA

MBG Diduga Berulat, Benarkah Wartawan Sudah Verifikasi ke SPPG?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:42 WITA

Jika Kontrak Berakhir, Proyek Belum Selesai: Siapa Bertanggung Jawab dan Bagaimana Nasib Pembayaran Jalan Shortcut?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:32 WITA

Pengadaan Bibit Bambu Petung Ratusan Juta di Boalemo: Bagaimana Progres Pertumbuhannya?

Berita Terbaru