Soal Pergantian Direktur RSCG, DPRD Bisa Menggunakan Hak Interplasi

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Boalemo) — Sorotan tajam terhadap pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo semakin memanas. Setelah sebelumnya aktivis Nanang Syawal mempertanyakan pengawasan DPRD, kini giliran Ketua Komisi I, Helmi Rasid, angkat bicara dan memberikan peringatan keras.

Kepada media, Helmi Rasid menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam kebijakan tersebut.

Pergantian maupun pengisian sah-sah saja selama itu mengantongi izin dari Kemendagri,” ungkap Helmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatannya, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Helmi menekankan bahwa sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pemerintahan, DPRD memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang harus dijalankan.

Baca Juga :  Belum Periksa Aleg, Integritas Kejari Dipertanyakan Terkait Hibah Pemda. Nasa: Kita Lapor Jamwas Kejagung

Lebih jauh, Helmi Rasid menyampaikan ancaman yang serius jika pihak eksekutif tidak dapat membuktikan legalitas tindakannya.

Jika terbukti Pemda tak mengantongi izin dan rekomendasi dari Kemendagri, kami selaku lembaga yang diberi kewenangan atas hak interpelasi, akan kami gunakan dalam persoalan ini,” tegasnya.

Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan dari pemerintah daerah mengenai kebijakan yang penting dan strategis.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Rahmat Biya, memberikan klarifikasi. Rahmat Biya berdalih bahwa SK yang diserahkan kepada dr. Wahyudin Dangkua hanya bersifat Plt., bukan pengangkatan definitif.

Surat Keputusan itu hanya bersifat Plt. dan secara otomatis batal ketika direktur sebelumnya sudah bisa beraktivitas seperti biasa,” jelas Rahmat Biya.

Namun, terdapat informasi baru yang kian memperumit polemik ini. Rahmat Biya juga menyampaikan bahwa surat keputusan tersebut tidak masuk dalam sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 1 agustus 2025, saat ia dikonfirmasi oleh awak media.

Baca Juga :  Maju Lagi. Dewi Sartika Hemeto Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Gorontalo di DPD-RI

Pengakuan dari BKP-SDM ini memunculkan pertanyaan baru: apakah status “Plt.” dan tidak tercatatnya SK di sistem BKN cukup untuk menjustifikasi tindakan Pemda Boalemo di mata hukum? Hingga saat ini, publik dan DPRD Boalemo menanti penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait izin dari Kemendagri yang menjadi syarat utama legalitas tindakan tersebut.

Berita Terkait

Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan
Jalan Rusak Parah Puluhan Tahun, Bupati Buta, DPRD Bisu; Uang Rakyat ke Mana?
Boikot untuk Ketua; DPRD Boalemo mulai Retak ??
Walk Out. LKPJ Rum Pagau Nyaris Tak Diterima DPRD Boalemo??
Regulasi “Dikebiri”, Kursi Kadis Dikbud Boalemo Diduga Lahir dari Rahim Prosedur Cacat?
Matinya DPRD Boalemo. Ketika Pengawasan Kehilangan Daya, Legislasi Kehilangan Arah
Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta
Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WITA

Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:37 WITA

Jalan Rusak Parah Puluhan Tahun, Bupati Buta, DPRD Bisu; Uang Rakyat ke Mana?

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:20 WITA

Boikot untuk Ketua; DPRD Boalemo mulai Retak ??

Senin, 6 Juli 2026 - 23:44 WITA

Walk Out. LKPJ Rum Pagau Nyaris Tak Diterima DPRD Boalemo??

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:21 WITA

Regulasi “Dikebiri”, Kursi Kadis Dikbud Boalemo Diduga Lahir dari Rahim Prosedur Cacat?

Berita Terbaru

Cerpen

Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:19 WITA

Cerpen

Boikot untuk Ketua; DPRD Boalemo mulai Retak ??

Selasa, 7 Jul 2026 - 00:20 WITA