Soal Silpa DD Bongo IV, Kades lakukan pembohongan publik??

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023 - 16:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Persoalan Pekerjaan Dana Desa Bongo IV Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo nampaknya memasuki babak baru.

Pasalnya, dari penjelasan Kepala Desa I Komang Weta seperti pada berita sebelumnya, berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada.https://trilogis.id/menelan-anggaran-ratusan-juta-pekerjaan-dd-bongo-iv-mangkrak/

Sebut saja soal Pekerjaan Taman dan Embung Desa pada tahun anggaran 2022 yang tidak selesai, Komang menyampaikan ada Rp.50.000.000 yang disilpakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, berdasarkan data di Sistim Keuangan Desa (Siskeudes), total silva desa Bongo IV hanya ada Rp.44.545.500.

Menurut Kepala Bidang PMD Dinas Sosial Kabupaten Boalemo, bahwa total silpa dari Bongo IV dengan jumlah Rp.44.545.500 adalah sisa anggaran untuk semua kegiatan. Tetapi Kepala Desa saat diwawancarai mengatakan untuk kegiatan Taman dan Embung sedikitnya ada Silpa Rp.50.0000.

Baca Juga :  Pemda Boalemo siapkan Asesmen Geopark oleh Menteri ESDM

Hal diatas membuktikan bahwa Kepala Desa memberikan keterangan tidak benar dan tidak sesuai saat diwawancarai Minggu 25-06-2023.

Lebih lagi, Bendahara Desa Endi Nusi menerangkan, total silpa sesuai Siskeudes, dari Rp.44.000.000, Silpa untuk Kegiatan yang mangkrak itu hanya sekitar Rp.27.000.000, dan sisanya merupakan Silpa pada kegiatan lain.

Totalnya yang ad di RKDes empat-empat jutaan pak. untuk taman deng Embung punya hanya sekitar dua puluh tujuh juta. sisanya untuk kegiatan yang lain,” terang Endi Nusi saat dihubungi pada Rabu 05-7-2023 sore.


Padahal, sesuai regulasinya, Silpa hanya bisa digunakan pada tahun selanjutnya selesai Penetapan APBDes Perubahan.

Baca Juga :  Akses Sulit, Anggota KPU Boalemo Yulius Steven tetap Pastikan Hak Rakyat Di Pilkada 2024 Terpenuhi

Namun, terinformasi, saat ini pekerjaan yang diduga Mangkrak itu sementara dilanjutkan menggunakan dana Silpa meskipun belum memasuki tahapannya pada APBDes Perubahan 2023 nanti.

Lantas, jika nantinya jika anggaran yang digunakan tidak sesuai aturan dan peruntukannya, bisa dipastikan seluruh item yang menggunakan anggrannya tidak bisa dicairkan termasuk upah pekerja.

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Berita Terbaru

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA