Tak ada pertimbangan Soal SK Plt. Direktur RSCG: “Staf khusus atau Khusus Ba Staf” ??

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh: Redaksi Trilogis.id


Trilogis.id
(Opini/Tajuk) – Pergantian kepemimpinan selalu menjadi momen krusial, di mana harapan dan tantangan berpadu. Di RSUD drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) Kabupaten Boalemo, estafet Direktur dari dr. Rahmawaty Dai kepada dr. Wahyudin Dangkua, Sp.PD. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) telah memunculkan perdebatan yang meluas.

Penunjukan ini, yang dilakukan kurang dari enam bulan sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, secara langsung menguji ketaatan pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam situasi penuh tantangan dan sensitivitas hukum seperti ini, peran Staf Khusus Bupati menjadi sangat vital. Mereka adalah ‘mata dan telinga’ bupati, para penasihat terpercaya yang berada di luar struktur birokrasi formal. Tugas mereka tidak hanya sebatas memberikan informasi, tetapi juga menganalisis risiko, memberikan pertimbangan hukum yang komprehensif, dan menawarkan solusi strategis yang menjaga integritas kepemimpinan.

Baca Juga :  RSCG tidak hanya merawat raga, tetapi juga menenangkan jiwa : Sebuah Asa yang Terangkai dalam Pengabdian

Pada isu penunjukan Plt. Direktur RSCG, publik Boalemo bertanya-tanya, apakah staf khusus telah memberikan analisis mendalam terkait implikasi hukum dari keputusan ini? Apakah mereka telah menimbang risiko bahwa meskipun bersifat Plt., tindakan tersebut dapat diinterpretasikan sebagai “penggantian pejabat” yang dilarang oleh undang-undang?

Sebuah keputusan yang strategis harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan pertimbangan matang. Fungsi staf khusus adalah menjadi garda terdepan dalam melindungi bupati dari potensi kesalahan administratif yang bisa berujung pada gugatan hukum.

Jika keputusan untuk menunjuk Plt. tetap diambil tanpa persetujuan Mendagri, meskipun disadari adanya risiko, maka ini menunjukkan dilema yang dihadapi. Apakah ini adalah langkah berani yang didukung oleh analisis mendalam dari staf khusus, atau sebaliknya, sebuah langkah yang diambil tanpa pertimbangan hukum yang memadai?

Terlepas dari perdebatan hukum, alasan di balik pergantian pimpinan RSCG tidak terlepas dari kondisi riil rumah sakit yang membutuhkan perhatian serius: tunggakan jasa medis yang menahun, keluhan layanan, dan kebutuhan akan perbaikan mendesak.

Baca Juga :  Soal SK Plt. RSCG, Nasa: DPRD Kemana? Kita tidak butuh "juru tangkis"!

Dalam situasi seperti ini, tugas staf khusus seharusnya adalah membantu bupati menemukan jalan keluar yang efektif sekaligus patuh hukum. Misalnya, dengan mengadvokasi permohonan izin kepada Mendagri, atau merumuskan strategi lain yang tidak melanggar ketentuan.

Pada akhirnya, penunjukan Plt. Direktur RSCG bukan hanya tentang perubahan di pucuk pimpinan rumah sakit. Lebih dari itu, ini adalah ujian bagi tim penasihat bupati dalam menjalankan tugasnya. Keputusan ini akan menjadi cerminan seberapa jauh tim khusus mampu menavigasi kompleksitas hukum dan politik.

Keberhasilan Plt. dalam memperbaiki RSCG akan menjadi pembelaan terbaik atas keputusan ini, namun peran staf khusus dalam memastikan keputusan tersebut diambil dengan bijak dan patuh hukum akan menjadi barometer kredibilitas kepemimpinan itu sendiri.

Berita Terkait

Aksi Nyata Pemerintah; Dikes, PKM, BKK, TNI-Polri Putus Mata Rantai Penyakit
Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta
Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:52 WITA

Aksi Nyata Pemerintah; Dikes, PKM, BKK, TNI-Polri Putus Mata Rantai Penyakit

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WITA

Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Berita Terbaru