Tegas, Bawaslu Boalemo Tidak Main-main Dalam Penertiban Aps Rasa Apk

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023 - 15:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Pasca penetapan daftar calon tetap dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Boalemo menggelar rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye(APK), bertempat di kantor Bawaslu Boalemo, (Senin,13/11/2023).

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Polres Boalemo, Kodim 1316/Boalemo, Kakankesbangpol Boalemo, serta beberapa unsur stake holder Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu, Ronal C. Rampi, menyampaikan, Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu yang bertugas untuk melakukan pengawasan yang berkaitan dengan tahapan pemilu yang berdasarkan regulasi dan tahapan yang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahapan pemilu sudah masuk pada tahapan sosisalisasi pasca penetapan daftar calon tetap, sehingganya tidak dibenarkan peserta pemilu melakukan kampanye pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 27 November yang bersarkan aturan dan tahapan yang berlaku,” Ucap Ronal.

Ronal juga membeberkan, yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu dalam masa 25 hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap hanya Sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera Partai Politik dan pendidikan politik terhadap internal partai yang menjadi peserta Pemilu.

Baca Juga :  Mengawal Rekrutmen Seleksi KPU Kabupaten/Kota yang Berintegritas dan Afirmatif

“Berdasarkan instruksi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, kami meminta agar seluruh peserta pemilu mempedomani dan manaati aturan yang berlaku serta tidak boleh melakukan kampanye sebelum tahapannya,” Tambahnya.

Tak hanya itu, Ronal menegaskan, akan menempuh langkah penertiban bersema seluruh stake holder pemeintah daerah kabupaten boalemo dengan skema yang bersarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan itu, Aldianto Ahmad selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2MH) Menjelaskan, penertiban Aps yang menyerupai Apk merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu Provinsi dalam masa tahapan 25 hari pasca penetapan daftar calon tetap yang tidak membolehkan memasang aps yang memuat nomor urut, logo partai, visi-misi, program serta citra diri.

Baca Juga :  20 Hari lakukan pengawasan, Berikut Hasil temuan Bawaslu Provinsi Gorontalo

“Sebelum masa tahapan kampanye, peserta pemilu hanya bisa memuat unsur foto dan nama sebagai bahan sosialisasi menjelang tahapan kampanye sesuai aturan dan tahapan berlaku,” Ungkap Aldi.

Aldi juga menguraikan, temuan bawaslu terkait Aps yang sudah terpasang dibeberapa wilayah berjumlah sekitar 579 buah total keseluruhan, dan ada 315 buah Aps yang menyerupai Apk.

“Setelah kita melakukan kontrol dan turun langsung kelapangan, kita menemukan Aps yang menyerupai Apk berseliweran di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Paguyaman, Kecamatan Tilamuta, dan Kecamatan Botumoito,” Ungkapnya.

Terkahir, Aldi menyampaikan, dengan skema yang ada akan melakukan penindakan apabila terdapat unsur pelanggaran pemilu dalam masing-masing tahapan yang ditetapkan.

Bersamaan dengan itu, Bawaslu juga menyerahkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo

 

 

Berita Terkait

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis
Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:04 WITA

Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi

Berita Terbaru

Headline

Puskesmas Berlian Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81

Senin, 17 Agu 2026 - 20:24 WITA