Trilogis.id (Boalemo) – Dugaan Pelanggaran Pemilu (Money Politics) yang menyeret nama salah satu caleg Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Nasdem, Mikson Yapanto dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) resmi diberhentikan.
Hal itu dibuktikan dengan Surat dari Bawaslu Kabupaten Boalemo tentang Pemberitahuan Status Temuan/Aduan tertanggal 8 Agustus 2024.
Dalam surat Nomor:008/Reg/LP/PL/Kab/29.02/VII/2024. Status Temuan/Aduan dinyatakan Tidak ditindaklanjuti dengan alasan bahwa Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, Ronal Ch. Rampi membenarkan hal tersebut.
“Dalam surat pemberitahuan tersebut, Bawaslu menyampaikan informasi bahwa laporan yang telah dilaporkan pada tanggal 15 Juli 2024 itu, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Olehnya, Bawaslu mengeluarkan status tidak ditindaklanjuti ke tahapan penerusan”.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Christoffel Rampi, saat dihubungi melalui via selulernya pada Kamis (8/8/2024).
Ronald menjelaskan, Bawaslu telah melakukan penyusunan kajian berdasarkan hasil klarifikasi dari para pihak.
“Setelah kami (Bawaslu) melakukan kajian mendalam bersama rekan-rekan Unsur Gakkumdu, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung adanya pelanggaran pidana pemilu oleh terlapor, MY,” ungkap Ronald.
Ditambahkannya, dari saksi yang periksa memang menyebutkan bahwa ada peristiwa yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2024 atau sehari sebelum hari Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun dari seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi, tidak ditemukan adanya bukti yang meyakinkan bahwa uang tersebut berasal dari terlapor MY.
“Beberapa saksi yang hadir dalam klarifikasi menyebutkan menerima uang dari seseorang berinisial S. Nah, S ini sudah diundang sebanyak 2 kali secara patut untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir,” beber Ronald.
Olehnya, Setelah melakukan evaluasi menyeluruh dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, Bawaslu Boalemo tidak menemukan adanya bukti yang mendukung dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan.
“Dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran ini, Bawaslu bersama jajaran GAKKUMDU telah berupaya maksimal dalam melakukan pemeriksaan atau klarifikasi secara cermat, hingga melakukan pembahasan terhadap penyusunan kajian akhir. Hasilnya, tidak ditemukan bukti – bukti yang substansial yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana pemilu. Oleh karena itu, proses ini kami hentikan,” ungkapnya.
Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum terkait laporan tersebut dan memastikan bahwa tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil terhadap MY sebagai terlapor terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Olehnya hari ini kami telah mengeluarkan status laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur – unsur pelanggaran pemilu,” tutup Ronald.