Trilogis.id ( Boalemo) – Puluhan nelayan dari Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, kecewa dengan sikap Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tilamuta.
Pasalnya, menurut Ardin, kapal yang dinahkodainya terpaksa tidak bisa melaut hanya karena merasa dipersulit oleh UPTD Pelabuhan Perikanan Tilamuta dalam rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Ardin menjelaskan, alasan pihak UPTD tidak memberikan rekomendasi pembelian BBM karena Kapalnya tidak berada di Tempat Pelelangan Tilamuta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“jadi alasannya hanya karena kapal kami tidak di Tilamuta, kapal hanya berada di Bolihutuo,” ungkap Ardin.
Padahal, Ardin mengaku, sebelumnya meskipun Kapal Putri Laut 05 yang dinahkodainya rekomendasi selalu dikantonginya.
“Kemarin kami selalu dapat rekomendasi. Biar kapal di Bolihutuo kami tetap dapat rekomendasi dan kami bisa mendapatkan BBM untuk melaut.
Ardin menerangkan, jika Kapalnya harus di Tilamuta, BBM yang harusnya bisa dipakai beroperasi melaut, malah berkurang karena harus bolak balik.
“BBM ini sulit didapatkan. kalu harus ke Tilamuta, BBM akan berkurang. kita harus ke Tilamuta dari Bolihutuo, Tilamuta ke Bolihutuo lagi untuk balik jemput Anak Buah Kapal (ABK;red,) dan kemudian kita ke Rumpon. karena semua ABK masyarakat Bolihutuo. Jadi, kalu begitu, bisa-bisa BBM berkurang bahkan minus,” terang Ardin.
Kendati demikian, Ardin mengatakan tetap akan melaut meskipun harus membeli BBM di depot-depot eceran milik masyarakat demi mencari nafkah untuk keluarganya dan keberlangsungan hidup keluarga ABK.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Tilamuta, Ir. Abd. Karim Mudjarab membenarkan bahwa Pihaknya tidak memberikan rekomendasi.
“Jadi Kapal yang dinahkodai Ardin tidak berada di Pangkalan Tilamuta, jadi Pihak UPTD tidak memberikan rekomendasi untuk pembelian BBM. jadi kami sesuai dengan Surat Edaran Gubernur yang mengatur tentang Pengendalian Pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM Khusus Penugasan di Provinsi Gorontalo,” kata Karim saat dihubungi melalui telpon selulernya karena tidak masuk kantor.
Kepada media ini, Ardin menegaskan bahwa beberapa hari kedepan, dirnya besama ABK akan mendatangi kantir DPRD Kabupaten Boalemo untuk meminta perlindungan dan kejelasan persoalan Nelayan itu.
“Kami akan meminta perlindungan dan kejelasan di DPRD, sebab diwilayah Bilato, meskipun bukan pangkalan, Kapal- Kapal masih mendapatkan semua surat dan rekomendasi untuk melaut. Kenapa aturan yang diterapkan Kepala UPTD ini menyiksa kami nelayan?,” tanya Ardin.
Isi surat edaran Gubernur 541/BP-EKBANG/379/IV/2022.
Tah hanya itu, menurut Ardin soal kejelasan instansi yang bewewenang yang disebutkan dalam Surat Edaran Gubernur tersebut tidak secara jelas menyebutkan UPTD sebagai Instansi Teknis, belum lagi soal batasan pembelian yang tidak meyebutkan untuk Kapal Nelayan.
Terkahir, Ardin berharap, polemik ini bisa menjadi perhatian Pemerintah Daerah, lebih khusus Terkait Kapal yang diatas 30 GT yang tidak mendapatkan rekomendasi berdasarkan Surat Edaran Gubernur.
“ada 9 kapal yang 30 GT keatas. kalu tidak mendapatkan rekomendasi BBM?, nelayan mau makan apa?, keluarganya makan apa?, Pemerintah Daerah harus hadir,” pungkasnya.