Trilogis,id (Boalemo) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo kembali menjadi sorotan setelah diketahui terdapat dugaan penyimpangan proyek untuk tahun anggaran 2023.
Ada 19 Paket Pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo yang berdasarkan temuan dari BPK RI Perwakilan Gorontalo mengalami kekurangan Volume Pekerjaan.
Sehingga, Kabupaten Boalemo Tahun 2024, berdasarkan Laporan Keuangan dari hasil pemeriksaan BPK RI untuk 19 pekerjaan tersebut sebesar Rp. 187.018.040,.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dimintai keterangan, kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjukkan bahwa tidak ada pengawasan khusus atas pelaksanaan pembangunan sekolah untuk setiap item pekerjaan.
PPK juga tidak melakukan pengukuran ulang pada dimensi pekerjaan untuk disesuaikan dengan data pendukung Mutual Check 100, yang seharusnya dilakukan untuk memastikan ketepatan pembayaran sesuai dengan kemajuan fisik pekerjaan.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Boalemo, melalui Kepala Dinas Pendidikan Boalemo menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
Jika merujuk pada hasil pemeriksaan, BPK RI perwakilan Provinsi Gorontalo juga merekomendasi Bupati Boalemo untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera memproses kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan tahun 2022, hal yang sama juga terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang didapati kekurangan Volume Pekerjaan pada 18 Paket dengan jumlah sebesar Rp.152.314.608,99.
Padahal, Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan kepala satker, akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan PPSPM melalui Surat Keputusan. PPK merupakan pejabat pengelola keuangan di masing-masing satker, dimana PPK bertanggung jawab terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pengeluaran anggaran. PPK bertanggung jawab juga dengan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Lantas ketika jabatan PPK begitu memiliki peran namun pejabatnya sendiri mengaku abai karena tidak melakukan pengawasan, sama halnya melakukan pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Muncul pertanyaan, apakah sikap PPK dalam pekerjaan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo ada gratifikasi ?.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu Mahasiswa Kabupaten Boalemo Apit saat diwawancarai oleh media ini, Senin 28-10-2024.
Bahkan, Apit mengungkapkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo harua bertanggung jawab atas kerugian negara yang dialami oleh Daerah dan meminta Bupati melakukan evaluasi terhadap seluruh SDM di lingkungan Dikbud Boalemo.
“Kekurangan Volume ini pernah terjadi di Tahun 2022. tahun 2023 kembali terjadi. Dinas pendidikan ini bisa bekerja atau tidak. Saya curiga ada dugaan gratifikasi dalam pekerjaan tersebut. kok bisa PPK tidak melakukan pengawasan. belum lagi pada pemeriksaan fisik sebelum berita acara serah terima. harusnya kan diperiksa apakah sesuai spesifikasi,” ungkap Apit.

















