Trilogis.id (Boalemo) – Dugaan Money Politic yang menjadi temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mananggu kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo akhirnya dihentikan.
Berdasarkan surat Nomor:01/Reg/TM/PB/29.02/XI/2024., Bawaslu Kabupaten Boalemo nyatakan temuan yang dilaporkan oleh Rinto Thalib (Wascam Mananggu,red).

Dalam pemberitahuannya, status laporan/temuan tersebut tidak ditindaklanjuti/dihentikan karena tidak terbukti sebagai Pelanggaran pemilihannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Temuan tersebut menyeret 4 orang sebagai terlapor dengan masing-masing merupakan subjek hukum dalam dugaan Money Politic salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo saat melakukan kampanye di Kecamatan Mananggu.
Dari hal di atas, Menimbulkan pertanyaan kritis terhadap dugaan Money Politic yang awalnya ditemukan oleh Bawaslu, ketika dilaporkan sebagai Temuan Bawaslu, namun juga dihentikan oleh Bawaslu sendiri.
“Bawaslu yang menemukan, Bawaslu juga yang mengehentikan”.
Bukankah Beberapa kesempatan dalam perspektif hukum dalam Momenum Pemilihan, sejumlah penyelenggara sering menyampaikan,
“Siapa yang berdalil, dia yang harus membuktikan,”.
Ironisnya, Dalam persoalan dugaan Money Politic yang terjadi di Mananggu, ditemukan oleh Bawaslu, Dihentikan oleh Bawaslu. Bukankah seharusnya Bawaslu yang harus membuktikannya.
Dengan demikian, Kepastian Hukum dalam perhelatan Pilkada semakin jauh dan berpotensi memberikan ruang-ruang baru untuk pelanggaran lagi.
Belum tau pasti apa dasar secara yuridis hingga Bawaslu Kabupaten Boalemo itu memutuskan persoalan tersebut, Namun ketika dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo pada Pukul 18.45 nomor WhatsApp 08219xxxxxx11, Ketua Bawaslu belum aktip dan sebelumnya sejumlah wartawan melakukan konfirmasi tapi Ketua Bawaslu belum merespon.
Kendati demikian, media inu masih akan melakukan konfirmasi Kembali kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo dalam waktu dekat.



















