Oleh: Nanang Syawal
Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Dalam struktur DPRD, Sekretaris DPRD (Sekwan) adalah pejabat eselon II yang memegang peran sangat sentral dan krusial, terutama dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. Posisinya adalah jembatan antara kebutuhan operasional anggota dewan dengan kepatuhan terhadap regulasi anggaran.
Oleh karena itu, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas, peran Sekwan menjadi sangat vital dan seringkali menjadi target utama penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggung Jawab Utama Sekretaris DPRD:
- Pengelola Anggaran DPRD: Sekwan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk seluruh anggaran operasional DPRD, termasuk anggaran perjalanan dinas. Artinya, ia bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan DPRD.
- Verifikasi dan Persetujuan Administrasi: Setiap pengajuan perjalanan dinas dari anggota atau staf harus melalui verifikasi administratif oleh Sekretariat DPRD di bawah kendali Sekwan. Ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan standar biaya, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
- Pelaksanaan Perjalanan Dinas: Sekretariat DPRD yang dikoordinasikan oleh Sekwan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan perjalanan dinas, mulai dari pemesanan tiket, akomodasi, hingga pencairan uang harian.
- Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Sekwan bertanggung jawab memastikan bahwa setiap perjalanan dinas memiliki LPJ yang lengkap dan akuntabel, termasuk bukti-bukti pendukung seperti tiket, kuitansi hotel, dan laporan hasil kegiatan.
- Pendamping Pimpinan dan Anggota Dewan: Sekwan juga bertindak sebagai kepala staf bagi pimpinan dan anggota dewan, memberikan dukungan administrasi dan fasilitasi dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Peran dalam Konteks Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas:
Dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Boalemo (periode 2020-2022), Sekwan memiliki peran sentral yang perlu dianalisis:
- Pintu Gerbang Persetujuan Fiktif: Jika perjalanan dinas terbukti fiktif, Sekwan adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam memverifikasi dan menyetujui pengeluaran tersebut. Artinya, ada dua kemungkinan:
‘Keterlibatan Langsung’: Sekwan secara aktif tahu dan menyetujui klaim perjalanan dinas yang tidak pernah terjadi, mungkin karena ada kesepakatan atau tekanan dari pihak lain.
‘Kelalaian/Pembiaran‘: Sekwan gagal menjalankan tugas verifikasi dengan cermat, sehingga klaim fiktif bisa lolos tanpa terdeteksi. Meskipun bukan keterlibatan langsung, kelalaian ini bisa berujung pada pertanggungjawaban hukum. - Penyalahgunaan Wewenang: Jika Sekwan menyetujui pencairan dana untuk perjalanan yang tidak ada, ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang jabatannya sebagai KPA/PPK yang menyebabkan kerugian negara.
- Pengendali Dokumen dan Bukti: Sekretariat DPRD, di bawah kendali Sekwan, adalah tempat di mana semua dokumen terkait perjalanan dinas disimpan. Ini termasuk SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), laporan perjalanan, kuitansi, dan bukti pembayaran lainnya. Penyidik akan sangat bergantung pada dokumen-dokumen ini untuk membangun kasus. Sekwan memiliki akses penuh dan mungkin tahu tentang manipulasi dokumen jika terjadi.
- Potensi Saksi Kunci atau Tersangka: Mengingat perannya, Sekwan bisa menjadi “saksi kunci” yang sangat penting dalam mengungkap bagaimana praktik perjalanan dinas fiktif ini bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana skemanya dijalankan. Namun, jika ada bukti yang cukup kuat tentang keterlibatan aktif dalam praktik korupsi tersebut, ia juga bisa dinaikkan statusnya menjadi “tersangka“.
- Tekanan dan Dilema: Sekwan seringkali berada dalam posisi dilematis antara menjalankan tugas sesuai prosedur dan menghadapi tekanan dari pimpinan atau anggota dewan. Dilema ini bisa menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam penyelidikan, namun tidak menghilangkan tanggung jawab hukumnya.
Peran Sekretaris DPRD Boalemo dalam kasus ini sangat vital. Penelusuran aliran dana dan pemeriksaan dokumen oleh Kejari Boalemo pasti akan melibatkan Sekwan secara mendalam. Hasil penyidikan akan mengungkapkan apakah Sekwan berperan sebagai pelaku utama, fasilitator, ataukah korban kelalaian sistem.
Apapun itu, pertanggungjawaban administratif dan hukum tidak akan terhindarkan, terlebih jika dikaitkan dengan perannya sebagai Saksi Mahkota (Kroon Getuide) Terkait dengan “saksi kunci,” dalam praktik hukum dikenal juga istilah “saksi mahkota”. Ini adalah istilah yang merujuk pada salah seorang pelaku tindak pidana yang statusnya diubah menjadi saksi untuk memberatkan pelaku lainnya dalam satu kasus yang sama. Meskipun tidak diatur dalam KUHAP, konsep ini sering digunakan dalam kasus-kasus pidana, terutama yang melibatkan banyak pelaku.
Terimakasih.
Penulis : Nanang Syawal
Editor : Redaksi



















