Ikbal Ka’u: Menolak Lupa, Pemerintah Jangan Jadi Corong Perusahaan yang Menindas Rakyat

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Gorontalo) — Aktivis muda Gorontalo, Ikbal Ka’u, menegaskan sikap kerasnya terhadap praktik pembiaran dan kemesraan antara pemerintah provinsi dan perusahaan-perusahaan bermasalah yang hingga kini belum menyelesaikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.

Dalam pernyataan medianya, Ikbal menyebut bahwa pemerintah provinsi tidak lagi berpihak pada rakyat kecil melainkan justru memberikan ruang dan panggung bagi perusahaan untuk tampil seolah sebagai pahlawan pembangunan melalui agenda seremonial seperti kegiatan “GHM Provinsi Gorontalo pada awal Desember 2025.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan kebijakan, tapi persoalan moral pemerintah. Saat perusahaan yang punya konflik dan luka sosial diundang menjadi sponsor dan tampil di panggung resmi, itu penghinaan terhadap rakyat yang masih menuntut keadilan,” tegas Ikbal Ka’u.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, di Pohuwato, masih banyak masyarakat yang kehilangan lahan dan sumber penghidupan akibat aktivitas perusahaan tambang yang meninggalkan kerusakan lingkungan. Sementara di Bone Bolango, warga setempat masih berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman eksploitasi sumber daya alam yang tak terkendali.

Baca Juga :  Hendriwan minta Pokja Perumahan dan Pemukiman beri manfaat riil kepada masyarakat

Namun, alih-alih hadir sebagai penengah yang berpihak pada rakyat, Pemprov Gorontalo justru terkesan berkompromi dan memberi legitimasi pada perusahaan-perusahaan tersebut melalui simbol kerja sama dan sponsor kegiatan pemerintahan.

Kita tidak anti-investasi, tapi kita anti-ketidakadilan. Pemerintah seharusnya berdiri di sisi masyarakat, bukan berfoto bersama pelaku yang menyebabkan penderitaan rakyat,” tambah Ikbal.

Ikbal juga menegaskan bahwa dirinya bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus mengawal berbagai konflik sosial dan lingkungan yang belum terselesaikan. Ia menilai bahwa pemerintah dan DPRD perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang masih meninggalkan masalah hukum, sosial, dan lingkungan di Gorontalo.

Baca Juga :  Polres Boalemo Tingkatkan Layanan SKCK, Antisipasi Lonjakan Pendaftar PPPK

Sebagai bentuk keseriusan, Ikbal Ka’u menyampaikan bahwa aksi lanjutan akan digelar apabila arah kebijakan pemerintah ke depan masih menunjukkan keberpihakan kepada korporasi dan bukan pada rakyat kecil.

Jika kebijakan tetap tidak pro-rakyat, kami siap turun ke jalan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan berpihak pada masyarakat yang tertindas. Kami menolak lupa dan menolak diam,” tutup Ikbal Ka’u.

Berita Terkait

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?
Darah Muda di Pucuk PBB Gorontalo: Kisman Abubakar Siap Ubah Peta Geopolitik Daerah
Geliat Otomotif di Boalemo. LH: Sukses Gelar Drag Race, Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Demokrat Bidik Kursi DPR-RI; Erwin Ismail Bergerak Tenang, Serius Menang

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WITA

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:30 WITA

Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WITA

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Senin, 18 Mei 2026 - 18:55 WITA

Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terbaru