Disoroti karena PJU belum selesai, Begini Penjelasan PPK

- Jurnalis

Jumat, 18 Desember 2020 - 17:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Baru-baru ini, kembali Progam Pemerintah Daerah Penerangan Jalan Umum (PJU) kembali disoroti oleh salah satu pemuda kabupaten Boalemo.

Seperti diberitakan oleh salah satu media online Perihal waktu yang sudah selesai namun pekerjaan yang belum selesai, Akhirnya Kepala  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo  melalui Kepala Bidang, Mengki Pomanto yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) angkat bicara.

Kepada Wartawan media ini, Mengki membenarkan waktunya yang sudah selesai, namun merujuk pada Perpres No.16 tahun 2018, jika terjadi keterlambatan pekerjaan diberikan kesempatan kepada penyedia untuk menambah waktu 50 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya kami mengakui keterlambatan tersebut, namun jelas dalam Perpres No.16 tahun 2018 dan Permen PUPR No 14 tahun 2020 tentang barang dan jasa, jika terjadi keterlambatan, penyedia diberikan kesempatan 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan,” bebernya.

Bahkan, Mengki yang ditemui diruang kerjanya, Jumat (18/12), menyampaikan untuk memacu pekerjaan agar cepat selesai dan masyarakat bisa memanfaatkan program, mengaku hanya memberi tenggang waktu 15 hari sampai tanggal 30 bulan Desember tahun 2020.

Baca Juga :  Irwan Dai beberkan 4 Langkah Penting dalam Penatausahaan Dana Bos

Menurut Mengki, dirinya memilih 15 hari sampai tanggal 30 Desember dari Adendum waktu yang diajukan penyedia karena mengingat kontrak kerja bersama Penyedia hanya tahun 2020 yang sebelumnya sudah dikaji oleh konsultan

Tak hanya itu, serius menyelesaikan Pekerjaan, Mengki mengaku sudah melakukan teguran kepada penyedia dan melakukan pengecekan dilapangan untuk memastikan Spesifikasi sesuai dengan RAB.

“Karena persoalan ini, kami sudah menegur penyedia dan melakukan verifikasi spek dari lampu. Dan Alhamdulillah semua sudah sesuai RAB”.

Terakhir Mengki menuturkan keterlambatan penyedia dikarenakan Covid-19 di wilayah Jakarta dan mengakibatkan Pabrik Tutup sesuai himbauan Pemerintah DKI Jakarta sembari menyodorkan Pergub No.79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :  Banyak diminati masyarakat, Sherman Moridu buka turnamen Sepak Takraw Ampuh Cup II

Walaupun demikian dengan waktu yang diberikan kepada Penyedia,PJU ini akan selesai pada tahun ini dan bisa dirasakan masyarakat manfaatnya.sebab Pihaknya sudah meminta Penyedia untuk menambah teknisi dan armada muat material ke lokasi.

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA