Gubernur Sulut, Olly Dondokambey Lantik 5 Kepala Daerah.

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Sulut) – Pagi (Jumat 26/02) tadi, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Lantik 5 Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Pelantikan Kepala Daerah kali ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 131.71-374/l Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Mendagri nomor: 131.71-294 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sulawesi Utara.

Kelima pasangan kepala daerah yang dilantik masing-masing sebagai berikut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara, (Joune Ganda-Kevin William Lotulung)

Baca Juga :  Olly Dondokambey Memang Layak Pimpin Sulawesi Utara

2. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan, (Franky Donny Wongkar-Petra Yanny Rembang)

3. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Timur, (Sam Sachrul Mamonto – Oskar Manoppo)

4. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Selatan, (Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid)

5. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, (Caroll Senduk-Wenny Lumentut)

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berpesan kepada kelima Pasangan Kepala Daerah untuk selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, untuk terwujudnya daerah Nyiur Melambai yanh hebat kedepannya.

“Di tengah pandemi COVID-19, kita harus bekerja bersama, agar rakyat Sulawesi Utara betul-betul merasakan hadir nya pemerintah yang baru, dalam rangka mewujudkan sulawesi utara tambah hebat,” ujar Gubernur  2 Periode itu.

Sementara itu, dalam SK Mendagri tersebut, para Kepala Daerah akan memegang jabatan selama 5 tahun dan apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan 5 tahun.

Baca Juga :  Jelang Pilkades serentak, Pemda dan DPRD Boalemo sambangi Kemedagri RI

Kegiatan yang digelar di Gedung Graha HV Worang Bumi Beringin Kota Manado ini, dengan protokol kesehatan dan turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut dan pejabat eselon II Pemprov Sulut.(Meydy).

Berita Terkait

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo
Refleksi Hari Kartini, Kepala Puskesmas Berlian Ajak Perempuan Boalemo Jadi Pionir Kesehatan Keluarga

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:04 WITA

Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi

Berita Terbaru

Headline

Dari Bongo 4, Langkah Baru Menyiapkan Generasi Boalemo

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:18 WITA