Berkas Dugaan Korupsi 37 M BSG dilimpahkan

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 09:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Kepolisian Resort (Polres Boalemo) akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada Bank Daerah Sulutgo (BSG) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Boalemo, Kamis, 28-08-2022.

Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU Saiful Kamal, S.I.K.,S.T.K, menerangkan, pelimpahan berkas tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

Hari ini kita menyerahkan berkas sesuai ketentuan. Proses hukum sudah kita lakukan, misalnya pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, baru berkas satu tersangka yang kita serahkan saat ini, yaitu ET. Dan untuk dua tersangka lainnya, masih dalam proses. Yang mana, dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara terkait kepada penuntut umumtambahnya,” kata IPTU Saiful Kamal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan perkara yang menyeret mantan pimpinan BSG Cabang Tilamuta ET, dan dua pegawai BSG Tilamuta lainnya, EP dan RM ini pun, mendapat asistensi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), dan dari Subdit IV Tipidkor Mabes Polri.

Baca Juga :  Gencarkan Semangat Berbagi, Rusli Habibie Tebar Ribuan Paket Buka Puasa di Boalemo

Mendapat asistensi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), dan dari Subdit IV Tipidkor Mabes Polri, Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani, memastikan, selain tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka saat ini, masih akan ada lagi tersangka lainnya sembari berupaya melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara.

Terkait upaya penyelamatan keuangan Negara sendiri, memang dalam ketentuan konstruksi Pasal, disitu kami lapis dengan Pasal 18 terkait dengan uang pengganti. Dan ini juga kami bangun komunikasi dengan teman-teman yang ada di JPU. Selain JPU, juga dengan teman-teman di BSG untuk penyelamatan aset, atau penyitaan aset dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara,”kata IPDA Budi Abdul Gani.

Terpantau, Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Berkas perkara tahap satu tersebut, diserahkan langsung oleh Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani, SH.

Berita Terkait

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27 WITA

Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas

Berita Terbaru