Berkas Dugaan Korupsi 37 M BSG dilimpahkan

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 09:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Kepolisian Resort (Polres Boalemo) akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada Bank Daerah Sulutgo (BSG) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Boalemo, Kamis, 28-08-2022.

Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU Saiful Kamal, S.I.K.,S.T.K, menerangkan, pelimpahan berkas tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

Hari ini kita menyerahkan berkas sesuai ketentuan. Proses hukum sudah kita lakukan, misalnya pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, baru berkas satu tersangka yang kita serahkan saat ini, yaitu ET. Dan untuk dua tersangka lainnya, masih dalam proses. Yang mana, dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara terkait kepada penuntut umumtambahnya,” kata IPTU Saiful Kamal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan perkara yang menyeret mantan pimpinan BSG Cabang Tilamuta ET, dan dua pegawai BSG Tilamuta lainnya, EP dan RM ini pun, mendapat asistensi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), dan dari Subdit IV Tipidkor Mabes Polri.

Baca Juga :  BUKANNYA MEMBANTU, SEKDA BARU MALAH “MEMPERBURUK CITRA” PEMERINTAHAN DAMAI DI MATA MASYARAKAT BOALEMO

Mendapat asistensi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), dan dari Subdit IV Tipidkor Mabes Polri, Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani, memastikan, selain tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka saat ini, masih akan ada lagi tersangka lainnya sembari berupaya melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara.

Terkait upaya penyelamatan keuangan Negara sendiri, memang dalam ketentuan konstruksi Pasal, disitu kami lapis dengan Pasal 18 terkait dengan uang pengganti. Dan ini juga kami bangun komunikasi dengan teman-teman yang ada di JPU. Selain JPU, juga dengan teman-teman di BSG untuk penyelamatan aset, atau penyitaan aset dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara,”kata IPDA Budi Abdul Gani.

Terpantau, Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Berkas perkara tahap satu tersebut, diserahkan langsung oleh Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani, SH.

Berita Terkait

Aksi Nyata Pemerintah; Dikes, PKM, BKK, TNI-Polri Putus Mata Rantai Penyakit
Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta
Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:52 WITA

Aksi Nyata Pemerintah; Dikes, PKM, BKK, TNI-Polri Putus Mata Rantai Penyakit

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WITA

Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Berita Terbaru