Trilogis.id (Boalemo) – Pasca penetapan daftar calon tetap dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Boalemo menggelar rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye(APK), bertempat di kantor Bawaslu Boalemo, (Senin,13/11/2023).
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Polres Boalemo, Kodim 1316/Boalemo, Kakankesbangpol Boalemo, serta beberapa unsur stake holder Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu, Ronal C. Rampi, menyampaikan, Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu yang bertugas untuk melakukan pengawasan yang berkaitan dengan tahapan pemilu yang berdasarkan regulasi dan tahapan yang berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahapan pemilu sudah masuk pada tahapan sosisalisasi pasca penetapan daftar calon tetap, sehingganya tidak dibenarkan peserta pemilu melakukan kampanye pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 27 November yang bersarkan aturan dan tahapan yang berlaku,” Ucap Ronal.
Ronal juga membeberkan, yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu dalam masa 25 hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap hanya Sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera Partai Politik dan pendidikan politik terhadap internal partai yang menjadi peserta Pemilu.
“Berdasarkan instruksi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, kami meminta agar seluruh peserta pemilu mempedomani dan manaati aturan yang berlaku serta tidak boleh melakukan kampanye sebelum tahapannya,” Tambahnya.
Tak hanya itu, Ronal menegaskan, akan menempuh langkah penertiban bersema seluruh stake holder pemeintah daerah kabupaten boalemo dengan skema yang bersarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan itu, Aldianto Ahmad selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2MH) Menjelaskan, penertiban Aps yang menyerupai Apk merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu Provinsi dalam masa tahapan 25 hari pasca penetapan daftar calon tetap yang tidak membolehkan memasang aps yang memuat nomor urut, logo partai, visi-misi, program serta citra diri.
“Sebelum masa tahapan kampanye, peserta pemilu hanya bisa memuat unsur foto dan nama sebagai bahan sosialisasi menjelang tahapan kampanye sesuai aturan dan tahapan berlaku,” Ungkap Aldi.
Aldi juga menguraikan, temuan bawaslu terkait Aps yang sudah terpasang dibeberapa wilayah berjumlah sekitar 579 buah total keseluruhan, dan ada 315 buah Aps yang menyerupai Apk.
“Setelah kita melakukan kontrol dan turun langsung kelapangan, kita menemukan Aps yang menyerupai Apk berseliweran di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Paguyaman, Kecamatan Tilamuta, dan Kecamatan Botumoito,” Ungkapnya.
Terkahir, Aldi menyampaikan, dengan skema yang ada akan melakukan penindakan apabila terdapat unsur pelanggaran pemilu dalam masing-masing tahapan yang ditetapkan.
Bersamaan dengan itu, Bawaslu juga menyerahkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo



















