Trilogis.id (KPU Boalemo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo terima dua dokumen persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2024, Minggu (12/05/2024).
Penyerahan yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo tersebut dilakukan oleh Bapaslon Bapaslon Drs. Burhanuddin Pulubuhu, M.M – Rivendy Luawo dan Bapaslon Wahyudin Lihawa, ST., M.K.K.K – Dr. Riko H. Djaini, S.Ip., M.Ak.
Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu, SE dalam press releasenya mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024,bahwa jadwal tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa sampai dengan batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan s.d tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita terdapat 2 Bapaslon yang telah menyerahkan dukungan,” ujar Yuyun.
Dijelaskan Yuyun, bahwa Keputusan KPU Boalemo, Nomor 180 Tahun 2024, jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan sejumlah 10.840 (Sepuluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh) dukungan, dan tersebar minimal di 4 (empat) kecamatan di wilayah Kabupaten Boalemo.
“Kedua calon telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, dengan status penyerahan dukungan dinyatakan diterima,” tukasnya.



















